Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah menampar wajah lembaganya sendiri pasca permohonan maaf atas penetapan tersangka terhadap Marsekal Madya Henri Alfian (HA) dan Letnan Kolonel (Letkol) Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Marwah lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri pun kian terpuruk. Desakan kelima pimpinan KPK mundur terus menguat.
“Kabasarnas yang di OTT KPK dan permintaan maaf salah satu pimpinan KPK yang semestinya semua pimpinan KPK harus bertanggungjawab, karenanya dari kejadian ini Ketua KPK wajib mundur,” ujar dosen hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Trisakti Azmi Syahputra kepada Hukumonline, Senin (31/7/2023).
Sikap pimpinan KPK menimbulkan keheranan publik. Malahan mulai muncul protes dari kalangan internal pegawai KPK yang boleh jadi berujung menjadi keadaan darurat di tubuh KPK. Atas dasar itulah Presiden Joko Widodo mestinya segera bertindak dengan mengambil terobosan yang bersifat darurat. Yakni dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK dan tidak memperpanjang masa jabatan kelima komisione KPK.
Azmi menilai penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang ditangani KPK menunjukan keterpurukan pimpinan KPK. Sebaliknya, pegawai KPK sendiri pun meragukan sikap pimpinan KPK atas putusan gelar perkara penetapan tersangka. Termasuk kebingungan pimpinan KPK yang saling lempar pernyataan.
“Di mana terlihat dari kasus ini seolah hanya dibebankan pada mundurnya Dirrektur Penyidikan (Dirdik) KPK semata. Seolah Dirdik KPK jadi bamper atas keterpurukan dan kebingungan sikap pimpinan KPK,” katanya.
Baca juga:
- Legislator Usul KPK-Puspom TNI Bersinergi Tuntaskan Kasus Kepala Basarnas
- Jadi Instrumen Impunitas, Koalisi Desak Revisi UU Peradilan Milter
- KPK Akui Kesalahan Prosedur dalam OTT Koorsmin Kabasarnas
Sedianya kegaduhan yang kerap dibuat pimpinan KPK periode Firli Bahuri bukan kali pertama di ruang publik. Berulang kali KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri menuai sorotan dan cibiran publik. Sebab dampaknya menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK. Maklum, KPK yang mestinya menjadi harapan menjadi lembaga yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi kini tumpul. Ironisnya, tidak efektifnya pimpinan KPK.