Foto

Tersangka Korupsi Pengadaan Heli AW-101 Siap Disidangkan

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Tersangka mantan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2022).
Penyidik KPK telah penyerahan berkas perkara, surat dakwaan dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Tersangka Irfan Kurnia Saleh segera di ajukan ke persidangan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor. Irfan Kurnia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016-2017, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.
Tersangka mantan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2022).
Penyidik KPK telah penyerahan berkas perkara, surat dakwaan dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Tersangka Irfan Kurnia Saleh segera di ajukan ke persidangan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor. Irfan Kurnia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016-2017, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.
Tersangka mantan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2022).
Penyidik KPK telah penyerahan berkas perkara, surat dakwaan dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Tersangka Irfan Kurnia Saleh segera di ajukan ke persidangan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor. Irfan Kurnia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016-2017, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang