Tersangka Suap Daging Impor Tandatangani Berkas
Berita

Tersangka Suap Daging Impor Tandatangani Berkas

Berkas acara penyitaan dari hasil penggeledahan KPK.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Tersangka Suap Daging Impor Tandatangani Berkas
Hukumonline

Tersangka dugaan suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dipanggil KPK. Kedatangan Arya ke KPK untuk menandatangani berkas acara penyitaan yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut terkait hasil penggeledahan.

“Hanya tanda tangani berita acara saja untuk penyitaan saja, jadi gak ada pemeriksaan,” ujar penasihat hukum Arya, Harry Pontoh di depan gedung KPK, Selasa (5/2).

Menurut Harry, kliennya belum menceritakan mengenai duduk persoalan perkara ini kepadanya. Semenjak kliennya ditangkap, Harry baru sekali bertemu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, tempat Arya ditahan. “Baru satu kali ketemu, masih kumpulkan bahan-bahan,” katanya.

Untuk itu, belum ada materi kasus yang bisa diceritakan Harry ke publik. Pada saatnya nanti, kata Harry, pada saatnya nanti akan diceritakan kasus yang melilitnya ke publik. “Kalau tiba waktunya kami paparkan. Klien kami akan kooperatif,” ujar Harry kepada wartawan.

Arya yang hanya beberapa jam berada di dalam gedung KPK tak banyak komentar saat keluar. Serupa dengan penasihat hukumnya, Arya mengaku hanya menandatangani sebuah berkas. Ketika ditanya suap tersebut untuk kuota daging impor, Arya menampiknya. “Gak ada itu suap,” tukasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, berkas acara penyitaan yang dimaksud merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Ada beberapa barang berupa dokumen dan komputer yang berhasil disita oleh KPK. beberapa barang tersebut didapat dari penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Indoguna Utama dan kediaman para tersangka.

Di saat yang sama, lanjut Johan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini. Ada empat saksi yang diperiksa KPK yang seluruhnya berasal dari PT Indoguna Utama. Mereka adalah Direktur PT Indoguna Soyaya Effendi,  Security PT Indoguna Karsono Chaniago, Resepsionis Lina dan Sekretaris tersangka Arya yang bernama Deby. “Semua saksi hadir,” kata Johan.

Sebelumnya, KPK mengklaim memperoleh bukti kuat terkait kasus dugaan suap dalam impor daging sapi. Bukti-bukti ini didapat dari hasil penggeledahan di empat tempat. Yaitu, kantor PT Indoguna Utama yang terletak di jalan Taruna No. 8 Pondok Bambu Jakarta Timur dan salah satu ruangan di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, KPK juga menggeledah rumah tersangka Fathanah di Apartemen Margonda City blok C 605 di Depok serta kediaman tersangka Arya di perumahan Taman Duren Sawit blok B No. 4 Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah dua pejabat di PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan seseorang yang dikabarkan dekat dengan Luthfi yang bernama Ahmad Fathanah. Tiga tersangka, Juard, Arya dan Fathanah tertangkap tangan oleh tim penyidik KPK. Sedangkan Luthfi ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya.

Juard dan Arya diduga sebagai pihak pemberi yang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Fatullah dan Lutfie diduga sebagai pihak penerima yang disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam penangkapan, KPK memperoleh uang sebesar Rp1 miliar yang diduga sebagai suap.

Tags:

Berita Terkait