6. Muhtar Ependy
Perkara merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan sehubungan dengan penanganan perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar atas nama tersangka Muhtar Ependy. KPK menetapkan Muhtar sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 atau 21 Ramadhan 1435 Hijriyah. Muhtar divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis menyatakan Muhtar terbukti bersalah merintangi secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Akil di persidangan. Perbuatan ini dilakukan agar peran Muhtar selaku perantara suap Akil dalam pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang tidak dapat atau sulit dibuktikan.
7. Ade Swara dan Istri
Perkara korupsi terkait pengurusan izin Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang PT Tatar Kertabumi di Karawang dengan tersangka Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Keduanya terjaring dalam OTT KPK pada 17 juli 2014 atau 20 Ramadhan 1435 Hijriyah. Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Ade dan Nurlatifah masing-masing enam dan lima tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang menganggap Ade dan Nurlatifah terbukti melakukan pemerasan. Majelis menyatakan Ade dan Nurlatifah terbukti menerima suap. Selain itu, Ade dan Nurlatifah juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini masih dalam proses banding.
8. Barnabas Suebu
Perkara tindak pidana korupsi kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA sungai Memberamo dan sungai Urumuka tahun 2009 dan 2010 di Provinsi Papua atas nama tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. KPK menetapkan Barnabas sebagai tersangka pada 21 Juli 2014 atau 24 Ramadhan 1435 Hijriyah. Hingga kini perkara Barnabas belum dilimpahkan ke pengadilan.
Barnabas yang sekarang berstatus sebagai tahanan KPK tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barnabas menganggap penetapannya sebagai tersangka dan perpanjangan penahanannya tidak sah. Barnabas merupakan salah satu tersangka korupsi yang mempraperadilankan KPK pasca putusan Hakim Sarpin Rizaldi.
9. Bambang Karyanto dan Adam Munandar
Terakhir, perkara dugaan penerimaan suap terkait pembahasan RAPBD-P yang dilakukan dua anggota DPRD Kabupaten Muba Bambang Karyanto dan Adam Munandar bersama Kepala Dinas PPKAD Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Faisyar. Keempatnya ditangkap dalam OTT KPK pada 19 Juli 2015 atau 3 Ramadhan 1436 Hijriyah. Kini, mereka telah ditahan KPK.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang sejumlah Rp2,6 miliar yang diduga sebagai bagian dari komitmen fee yang berjumlah lebih dari Rp10 miliar. Uang itu diduga sebagai hasil urunan dari beberapa pihak. Bersamaan dengan penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Bupati Muba Pahri Azhari. KPK juga mencegah Pahri berpergian ke luar negeri.