Tetap Waspada COVID-19 Saat Pelonggaran PPKM
Pojok MPR-RI

Tetap Waspada COVID-19 Saat Pelonggaran PPKM

Semua elemen masyarakat pasti tidak ingin pengalaman menyakitkan pada gelombang kedua Covid-19 terulang.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa.
KETIKA Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dilonggarkan di tengah pandemi, pelonggaran itu sudah menjadi ajakan kepada semua elemen masyarakat untuk hidup berdampingan dengan Virus Corona (SARS-CoV-2). Namun, ajakan itu juga sekaligus menjadi peringatan bagi semua orang untuk tetap waspada COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). 
Pelonggaran PPKM juga menjadi ajakan untuk mulai melakukan pemulihan bertahap bagi semua aspek kehidupan. Namun, tetap harus diingat bahwa upaya pemulihan bertahap itu dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang belum berkesudahan. Apalagi, para pakar sudah memperkirakan bahwa COVID-19 berpotensi menjadi endemi, atau penyakit yang muncul dan menjadi karakteristik di wilayah tertentu. Karena itu,  kewaspadaan untuk melindungi diri dan melindungi segenap anggota keluarga tetap harus menjadi prioritas setiap orang, utamanya saat beraktivitas di ruang publik. 
Inisiatif pemerintah melonggarkan PPKM cukup beralasan karena beberapa indikator tentang pandemi COVID-19 di dalam negeri saat ini menunjukan kecenderungan positif. Katakanlah bahwa periode pandemi paling suram – puncak penularan COVID-19 pada gelombang kedua Juni-Juli 2021 -- sudah dilalui. Selain itu, dengan tetap berupaya meminimalisasi risiko terkecil sekalipun, harus dimunculkan keberanian untuk memulai pemulihan bertahap pada semua aspek kehidupan, setelah hampir dua tahun diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat. 
Namun, tetap saja sangat penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa pelonggaran PPKM itu mengandung risiko, dan karenanya harus disikapi dengan cerdas dan bijakasana oleh setiap orang. Sebab, jika pelonggaran PPKM itu tidak didukung dan diperkuat oleh konsistensi kepatuhan pada Prokes, yang terjadi kemudian adalah bermunculannya klaster-klaster baru dari semua area kegiatan masyarakat, seperti tempat kerja atau kantor, sekolah, pusat belanja hingga rumah ibadah.
Kepatuhan pada Prokes saat pelonggaran PPKM bukan saja penting dan strategis, tetapi dia menjadi kata kunci untuk mencegah dan menghindar dari gelombang ketiga penularan COVID-19 di dalam negeri. Artinya, walaupun PPKM dilonggarkan, tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran Prokes. Sekali saja pelanggaran Prokes ditoleransi, pelanggaran itu menjadi potensi masalah yang bisa berakibat sangat fatal. 
Maka, ihwal kepatuhan pada Prokes saat pelonggaran PPKM  hendaknya menjadi perhatian dan digarisbawahi oleh semua pemerintah daerah (kabupaten/kota), semua manajemen atau pengelola tempat kerja, pengurus sekolah dan kampus, manajemen operator angkutan umum, manajemen pusat belanja hingga pengurus rumah ibadah.  
Ingat bahwa semua elemen masyarakat sudah merasakan langsung pengalaman nyata yang begitu menyakitkan, dan fakta-fakta horor yang mengemuka saat terjadi puncak penularan COVID-19 gelombang kedua pada periode Juni-Juli 2021. Ada kisah pasien yang nyawanya tak tertolong karena keterbatasan jumlah dokter dan tenaga kesehatan (Nakes). Kisah tentang rumah sakit yang dipadati pasien sehingga tidak semua pasien bisa mendapatkan perawatan segera, dan kisah tentang minim dan langkanya obat-obatan. Juga kisah tentang banyaknya rumah sakit yang kehabisan oksigen, hingga pemandangan tumpukan jenazah di sejumlah rumah sakit akibat lonjakan jumlah pasien meninggal.  
Tags: