Teuku M. Radhie, Kepala BPHN Penggagas Kamus Hukum Lengkap
Potret Kamus Hukum Indonesia

Teuku M. Radhie, Kepala BPHN Penggagas Kamus Hukum Lengkap

Menjadi Sekjen ASEAN Law Association yang pertama. Menaruh perhatian besar pada penelitian dan pengembangan hukum.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Repro foto Teuku Mohammad Radhie. Foto: RES
Repro foto Teuku Mohammad Radhie. Foto: RES

Ketika diangkat Presiden Soeharto menjadi Menteri Kehakiman (1974-1978), Mochtar Kusuma Atmadja menaruh perhatian besar pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Lewat anggaran Kementerian Kehakiman, para akademisi didorong untuk melakukan seminar dan penelitian-penelitian hukum dalam rangka membantu BPHN menghasilkan karya hukum yang dapat dipakai sebagai dasar pembuatan kebijakan. Kebijakan Mochtar berimbas juga pada penguatan Konsorsium Ilmu Hukum yang dia pimpin.

 

BPHN, tulis Prof. Soetandyo Wignjosoebroto dalam buku Mochtar Kusuma-Atmadja dan Teori Hukum Pembangunan (2012), diberi peran penting oleh Mochtar sebagai dapur perundang-undangan. Bukan hanya memberdayakan para ahli hukum dari kalangan kampus, tetapi juga menarik orang hukum yang dianggap berpikiran maju ke BPHN. Teuku Mohammad Radhie salah satunya.

 

Lahir 17 Agustus 1930 dari pasangan ayah Aceh dan ibu Priangan, Teuku M Radhie ditarik ke BPHN saat ia menjabat  Kepala Proyek Pengembangan Penelitian Hukum Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) –dulu bernama Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia dan berkantor di Jalan Cik Ditiro. Mochtar menarik Radhie karena menganggap pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu punya pemikiran yang sering ‘mengejutkan’.

 

Radhie dinilai Mochtar punya kemampuan menganalisis yang tajam, mampu mengantisipasi perkembangan; karakter yang dibutuhkan untuk menjalankan program pengembangan hukum di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. “Kerapkali ia sudah mengantisipasi apa-apa yang belum terpikirkan oleh orang lain,” tulis Mochtar, 17 Juni 1993, dalam Kumpulan Tulisan untuk Mengenang Teuku Mohammad Radhie.

 

Kalimat itu juga tertuang dalam buku biografi Mochtar Kusuma-Atmadja yang disusun Nina Pane, Rekam Jejak Kebangsaan Mochtar (2015). Semula, Radhie menduduki jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum saat BPHN dipimpin JCT Simorangkir. Bersama Simorangkir, PC Hadiprastowo (Kepala Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi), MH Hardjito Notodiputo (Kepada Pusat Dokumentasi Hukum), dan Suroso (Sekretaris), Radhie mengembangkan kajian-kajian hukum di BPHN.

 

Hukumonline.com

 

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1984 juncto Keputusan Menteri Kehakiman No. M.05-PR.07.10 tahun 1984, Radhie diangkat menjadi Kepala BPHN menggantikan Simorangkir. Sekretaris lembaga dijabat Teuku M. Daud Syah, Pusat Perencanaan Hukum oleh M. Budiarto (belakangan terlibat intens dalam penyusunan kamus hukum pidana), Pusat Dokumentasi Hukum oleh Sardjono (salah satu nama yang terlibat dalam penyusunan terjemahan ‘resmi’ KUHP), dan Pusat Perancangan Peraturan Perundang-Undangan dijabat oleh Saleh Baharis. Jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum yang ditinggalkan Radhie diisi oleh M. Hasan Wargakusumah.

 

Sewaktu menjabat Kepala BPHN, Radhie menaruh perhatian besar pada penelitian hukum dan pendidikan hukum. Untuk kedua bidang ini, ia melibatkan akademisi dari fakultas hukum untuk melakukan penelitian dan pengkajian hukum, baik sebagai peneliti maupun sebagai konsultan. Relasi antara hukum dan pembangunan adalah benang merah pemikiran Radhie dengan Mochtar Kusuma-Atmadja. Seminar-seminar dan lokakarya hukum banyak diselenggarakan, bahkan BPHN mengadakan pelatihan-pelatihan tenaga peneliti hukum bagi para akademisi fakultas hukum.

Tags:

Berita Terkait