Tidak Ada Instruksi Khusus untuk Larangan Terdakwa Gunakan Atribut Keagamaan
Terbaru

Tidak Ada Instruksi Khusus untuk Larangan Terdakwa Gunakan Atribut Keagamaan

Anggota DPR memberikan dukungan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi terdakwa dan majelis hakim dalam persidangan. Foto: RES
Ilustrasi terdakwa dan majelis hakim dalam persidangan. Foto: RES

Kejaksaan Agung RI mengakui memang ada imbauan para terdakwa kasus tindak pidana tidak menggunakan atribut keagamaan pada saat menjalani proses persidangan. Meskipun begitu, hal tersebut tidak dikeluarkan secara khusus melalui kebijakan resmi instansi.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung  Ketut Sumedana. Menurutnya imbauan Jaksa Agung terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagamaan tertentu hanya bersifat penertiban internal kejaksaan. “Sampai saat ini Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, seperti dilansir Antara.

Imbauan itu disampaikan Jaksa Agung di beberapa kesempatan. Dengan imbauan bersifat internal di kejaksaan itu sehingga petugas tahanan dan jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan. Ketut menjelaskan bahwa penuntut umum memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. “Dalam tata cara persidangan di setiap pengadilan negeri, juga diatur penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan,” ujarnya.

Penggunaan atribut keagamaan memang kerap kali dilakukan para terdakwa, salah satu yang menjadi sorotan yaitu Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sebelum menjadi pesakit tidak menggunakan hijab, lalu selama persidangan berbusana muslimah menutup aurat. Imbauan Jaksa Agung itu agar tidak ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu, dan seolah-olah "alim" pada saat persidangan. Dengan penjelasan ini, Ketut berharap agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian terdakwa di persidangan.

Baca juga:

Menukil dari Tata Tertib Pengadilan milik Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk pakaian terdakwa memang tidak diatur secara rinci dalam persidangan. Dalam Tata Tertib itu hanya disebut pakaian yang digunakan harus sopan. Disebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua orang yang hadir di ruang sidang wajib mematuhi semua perintah yang dikeluarkan ketua majelis hakim. Semua orang yang hadir mengenakan pakaian yang sopan.

Didukung Anggota DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Jaksa Agung S.T. Burhanuddin melarang terdakwa yang menghadiri persidangan gunakan atribut keagamaan, seperti peci ataupun hijab. Padahal sebelum tersangkut kasus hukum, atribut-atribut tersebut tidak pernah digunakan. "Memang sering sekali para terdakwa atau pelaku kejahatan memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dia pakai," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut dia, penggunaan atribut keagamaan yang tidak pernah dipakai bisa sesatkan persepsi publik, yaitu atribut keagamaan seolah-olah hanya digunakan pada saat tertentu saja. Ia menilai kebijakan itu memang perlu agar atribut agama tidak menjadi ‘tameng‘ ataupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat. "Saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya oleh pemeluk agama tertentu," ujarnya.

Imbauan tersebut, lanjut dia, juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Ia pun berharap larangan memakai atribut itu bisa segera dilaksanakan, dan Sahroni meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru tersebut seiring dengan akan segera ada surat edaran terkait dengan atribut keagamaan tersebut.

Tags:

Berita Terkait