Tidak Berizin, 89 Domain Situs Pialang Berjangka Diblokir
Berita

Tidak Berizin, 89 Domain Situs Pialang Berjangka Diblokir

Bappebti terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Foto: bappebti.go.id
Foto: bappebti.go.id

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 89 domain entitas yang tidak memiliki izin. Dengan demikian, hingga Agustus 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 777 domain entitas. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Bappebti secara rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Sidharta menegaskan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Bappebti terus melakukan pemblokiran bagi situs-situs yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Meskipun banyak pihak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka, wajib memiliki perizinan dari Bappebti.

“Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” ujarnya. (Baca Juga: Urgensi Penerapan RegTech dan SupTech pada Industri Fintech)

Selain maraknya penawaran investasi berkedok forex dan kegiatan usaha sebagai pialang, Bappebti juga mengamati adanya kegiatan usaha lain di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Dalam kegiatan usaha tersebut, pelaku usaha memberikan nasihat atau rekomendasi dalam mengambil posisi jual atau beli kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya. Padahal, selama ini belum ada operasional pemberian perizinan sebagai penasihat berjangka.

Menuru Shidharta, kehadiran lembaga-lembaga yang memberikan nasihat dalam bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat. Namun, selama ini kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka belum memiliki operasional payung hukum.

Tags:

Berita Terkait