Tidak Boleh Ajukan PK atas Praperadilan
Berita

Tidak Boleh Ajukan PK atas Praperadilan

Persoalan legal standing seharusnya sejak awal diputuskan di pengadilan negeri.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Dalam praperadilan, pihak ketiga ketiga berkepentingan memang diberikan hak untuk mengajukan praperadilan terhadap sesuatu perkara yang dianggap merugikan korban. Nah, perihal berhak tidaknya pemohon mengajukan praperadilan sudah diatur dalam Pasal 80 KUHAP. Kendati begitu, KUHAP memang tidak menyebutkan secara gamblang perihal siapa pihak ketiga berkepentingan. Sebagaimana diketahui, hakim Kusno di pengadilan tingkat pertama hanya merujuk pada Pasal 80 dengan menjabarkan pihak ketiga berkepentingan dalam arti sempit yakni saksi dan korban yang berkait dengan peristiwa. Ketiga LSM yang diwakili Eggi mesti menelan ‘pil pahit’. Sehingga, permohonan praperadilan di tingkat pertama.

 

Menurut Eggi, kalau memang sedari awal penolakan lantaran mempersoalkan legal standing, pada saat mendaftarkan upaya praperadilan semestinya ditolak. Bukan malah melakukan proses persidangan. Sebab, ujar dia pada saat mendaftarkan pihak pengadilan malah melakukan proses persidangan selama satu pekan. “ Logikanya, kalau legal standing ditolak, kenapa sejak awal mendaftar tidak ditolak hakim,” ujarnya.

Tags: