Tidak dalam Keadaan Genting, Perppu Moratorium PKPU Tak Perlu Diterbitkan
Utama

Tidak dalam Keadaan Genting, Perppu Moratorium PKPU Tak Perlu Diterbitkan

Jika kekhawatiran adalah moral hazard, maka langkah yang perlu dilakukan adalah meminimalisir moral hazard yang timbul saat proses PKPU dan pailit, bukan moratorium. Jika tetap dilaksanakan, keputusan ini berpotensi menghambat perekonomian secara luas.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Hukumonline.com

Managing Partner Siregar Setiawan Manalu Partership (SSMP), Nien Rafles Siregar.

Merujuk pada data SIPP Pengadilan Negeri, Nien membenarkan terjadi tren kenaikan permohonan perkara PKPU dan pailit. Namun melihat trend kenaikan tak bisa dilihat dari sisi pendaftaran. Nien menyebut tak semua permohonan berakhir dengan PKPU atau pailit, ada permohonan yang kemudian dicabut oleh pemohon.

“2019-2021 memang terjadi peningkatan permohonan, tapi ini tidak berbanding lurus dengan putusan pailit dan PKPU. Banyak yang dimohonkan kemudian dicabut. Dan ada beberapa permohonan karena tidak memenuhi syarat jadinya ditolak. Ada juga beberapa permohonan yang diajukan untuk debitor yang sama, terjadi peningkatan perkara harus dikaji lebih hati-hati,” paparnya.

Jika dilihat dari sisi permohonan yang meningkat, Nien berpendapat ini bisa menjadi bukti bahwa pelaku usaha membutuhkan instrumen penyelesaian utang melalui mekanisme PKPU dan pailit. Moratorium PKPU dan pailit justru dikhawatirkan akan mengganggu kestabilan proses penyelesaian utang di Indonesia karena terbatasnya upaya hukum lain.

Persoalan utang piutang memang bisa dilakukan lewat upaya hukum lain seperti perdata dan eksekusi jaminan. Namun dalam praktiknya kedua upaya hukum tersebut masih memiliki kekurangan dari sisi waktu. Sementara PKPU dan pailit menawarkan penyelesaian yang cepat, efektif dan serta merta.

“Upaya hukum yang tersisa adalah perdata dan eksekusi jaminan. Perdata itu panjang seekali setelah 3 tahun inkrah. Apakah kemudian sudah selesai? Belum tentu, masuk ke tahap eksekusi, dan putusan memakan waktu serta ada perlawanan juga ke MA. Makan waktu lumayan lama dan ini akan mengganggu NPL perbankan,” jelas Nien.

Dari sisi perbankan, Executive Vice President Group Hukum PT Bank Central Asia Tbk, Januar Agung Saputera menyebutkan bahwa praktek permohonan PKPU atau kepailitan di masa pandemi lebih banyak diajukan kreditor konkuren dibandingkan diajukan oleh perbankan sebagai kreditor separatis. Berdasarkan data yang dimiliki BCA, dalam periode 2016-2021 tercatat hanya 44 debitur BCA yang berada dalam PKPU dan pailit.

Hukumonline.com

Executive Vice President Group Hukum PT Bank Central Asia Tbk, Januar Agung Saputera.

Di sisi lain banyaknya permohonan PKPU dan Kepailitan dari kreditur dengan jumlah tagihan yang relatif kecil berdampak pada performa debitur dalam menjalankan kegiatan usahanya yang pada akhirnya berdampak pada kemampuan bayar untuk memenuhi kewajiban pembayaran terhadap bank. Hal ini dapat terjadi dikarenakan dalam UU Kepailitan dan PKPU tidak mengatur syarat tagihan minimal yang dapat dijadikan dasar dalam permohonan pailit dan PKPU.

Untuk itu Januar berharap moratorium harus diikuti dengan revisi UU Kapailitan mengingat banyak hal yang harus disempurnakan. Dan jika moratorium benar diberlakukan, dikhawatirkan terjadi kemungkinan penumpukan perkara hingga moratorium berakhir.

“Nanti bisa juga mengakibatkan terjadinya penumpukan proses gugatan perdata, padahal selama ini proses PKPU dimohonkan karena memang proses beracara itu lama. Tetapi kita juga harus memncoba memperbaiki apa yang selama ini jadi penyebab PKPU banyak diajukan. Salah satunya perlu dibuatkan syarat yang lebih ketat ketika akan dilakukan proses pengajukan PKPU,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait