Tidak Semua Polisi Penegak Hukum, Kenali Batas Kewenangannya

Tidak Semua Polisi Penegak Hukum, Kenali Batas Kewenangannya

Putusan praperadilan kasus Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menegaskan bahwa peran penegak hukum tidak otomatis dimiliki semua polisi apalagi dalam setiap situasi. 
Tidak Semua Polisi Penegak Hukum, Kenali Batas Kewenangannya
Ilustrasi pelantikan dan sertijab pejabat tinggi Kepolisian. Foto: RES

Seorang bintara tinggi Kepolisian membuat heboh publik Indonesia belum lama ini. Personel dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau disingkat Aipda memaksa menggeledah dan memeriksa ponsel masyarakat umum secara spontan dengan dugaan melakukan tindak pidana.

Aksi ini terekam dalam siaran video yang bisa diakses publik melalui jaringan media sosial. Perlu dicatat, Aipda adalah jenjang terendah dalam jajaran pangkat bintara tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Secara umum, pangkat bintara berperan sebagai pelaksana teknis tugas umum kepolisian.

Bintara tinggi adalah kepanjangan tangan dari jajaran pangkat perwira untuk melaksanakan perintah dari atasan secara langsung. Meski ditetapkan undang-undang ikut berperan sebagai aparat penegak hukum, apakah semua personel polisi otomatis berwenang menggeledah dan memeriksa masyarakat umum secara spontan dengan dugaan melakukan tindak pidana?

Harsanto Nursadi, dosen hukum administrasi negara mengingatkan kembali posisi polisi sebagai salah satu pelaksana administrasi negara. “Secara umum lembaga Kepolisian melayani masyarakat sesuai fungsinya menjaga keamanan. Tetapi masing-masing anggota polisi punya batas kewenangan sesuai surat tugas pengangkatan jabatannya. Tidak otomatis semua menjalankan peran reserse kriminal untuk penegakan hukum,” kata Harsanto.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional