Tiga Alasan di Balik Positifnya Kinerja Perpajakan Pasca Pandemi
Kaleidoskop 2021

Tiga Alasan di Balik Positifnya Kinerja Perpajakan Pasca Pandemi

DJP layak mendapat apresiasi atas penerimaan pajak yang mencapai target di tengah banyaknya kebijakan sektor pajak berupa insentif di masa pandemi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Kinerja perpajakan Indonesia mengalami perbaikan di era pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Hal itu terbukti lewat capaian penerimaan pajak sampai dengan tanggal 26 Desember 2021 telah melebih target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

“Sampai dengan tanggal 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (27/12).

Sri Mulyani turut mengucapkan selamat dan terima kasih atas pencapaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2021. Menurutnya hal tersebut dapat menjadi hari bersejarah mengingat di tengah pandemi Covid-19 DJP mampu mencapai target 100 persen.

“Hari ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, anda mampu mencapai target 100% bahkan sebelum tutup tahun. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja anda semua yang luar biasa. Terima kasih terhadap apa yang kita capai hari ini. Ini adalah bekal kita untuk pelaksanaan tugas-tugas kita di masa mendatang,” ungkap Sri Mulyani.

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak 2021 setelah 12 tahun penantian dan perjuangan tanpa henti.  Banyak faktor yang mewujudkan keberhasilan ini, namun yang paling utama adalah dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak. (Baca Juga: Pokok-pokok POJK Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Emiten)

“Kami, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya besarnya atas dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya dalam membayar pajak. Pajak yang anda bayarkan sangat bermanfaat untuk mempercepat  pemulihan ekonomi dan membiayai pembangunan negeri yang kita cintai ini,” ungkap Suryo Utomo.

Suryo juga mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras 46 ribu lebih pegawai DJP. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, pembatasan sosial yang masih tinggi, dan terbatasnya interaksi, pengamanan penerimaan pajak menemui hambatan yang tidak mudah. Namun, dengan semangat yang tidak patah, insan-insan kuat DJP terus bekerja mengumpulkan pundi-pundi penerimaan yang merupakan penopang utama pembiayaan negara.

Tags:

Berita Terkait