Tiga Alasan Masyarakat Gugat Presiden terkait Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Terbaru

Tiga Alasan Masyarakat Gugat Presiden terkait Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Gugatan ini meminta PTUN agar dalam putusannya menyatakan pemerintah telah melakukan perbutan melawan hukum, memerintahkan Presiden membentuk PP terkait penunjukkan penjabat kepala daerah, dan meninjau kembali penunjukan kepala daerah yang dilakukan tanpa dasar hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Polemik seputar penunjukan penjabat kepala daerah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menempuh upaya hukum dengan menggugat Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan lantaran adan dugaan perbuatan melawan hukum penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad saat pemerintah melakukan rangkaian penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah.

“Tanpa terlebih dahulu membentuk peraturan pelaksana mengenai tata laksana pengangkatan penjabat kepala daerah yang diamanatkan UU hingga Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar pengacara publik LBH Jakarta, Rasyid Ridha saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

Rasyid mengatakan LBH Jakarta mendampingi pihak penggugat yang terdiri dari beberapa individu warga masyarakat, serta Yayasan Perludem yang aktif mengadvokasi isu Pemilu dan Demokrasi. Ada tiga alasan gugatan tersebut diajukan ke PTUN Jakarta. Pertama, Presiden mengabaikan tanggung jawab hukumnya untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Baca Juga:

Padahal, aturan turunan tersebut diperlukan untuk mengatur mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas terkait pengisian penjabat kepala daerah, termasuk batasan kewenangannya. Baginya, tanggung jawab tersebut telah digariskan dalam Pasal 205 C UU No.10 Tahun 2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

“Bahkan dikuatkan kembali oleh rekomendasi Ombudsman. Tapi hingga kini tanggung jawab tersebut diabaikan,” ujarnya.

Kedua, pengabaian tanggung jawab hukum oleh Presiden untuk membentuk PP menimbulkan polemik meluas dalam penunjukkan penjabat di berbagai daerah.Setidanya sejak Mei hingga November 2022 terdapat 88 penjabat yang dilantik di berbagai daerah oleh Pemerintah Pusat. Ironisnya, penunjukkan penjabat kepala daerah tanpa mekanisme dan persyaratan jelas yang berujung mendapat tentangan dari masyarakat, bahkan pemerintah daerah setempat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait