Tiga Aspek dalam Reformasi Sistem Hukum Pidana di Indonesia
Terbaru

Tiga Aspek dalam Reformasi Sistem Hukum Pidana di Indonesia

RKUHP telah mengakomodir ruang penerapan restorative justice. Hanya saja perlu diselaraskan aturan keadilan restoratif dalam revisi hukum acara pidana.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MPR Arsul Sani saat menjadi keynote speech dalam seminar bertajuk 'Keadilan Restoratif  dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia', Rabu (2/11/2022).
Wakil Ketua MPR Arsul Sani saat menjadi keynote speech dalam seminar bertajuk 'Keadilan Restoratif dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia', Rabu (2/11/2022).

Pergeseran dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif menjadi bagian dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Selama ini keadilan restoratif menjadi aspirasi yang banyak disuarakan berbagai kalangan masyarakat.  Setidaknya ada tiga aspek yang saling bertautan dalam mereformasi sistem hukum pidana Indonesia.

“Ada tiga apsek yang saya kira saling bertautan,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani saat menjadi keynote speech dalam seminar bertajuk “Keadilan Restoratif  dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”, Rabu (2/11/2022).

Pertama, aspek keadilan restoratif terkait dengan hukum pidana materil. Menurutnya, aspek tersebut tercermin dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), serta Revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia menuturkan DPR dan pemerintah telah bersepakat bakal merampungkan dan mengesahkan RKUHP menjadi UU di penghujung tahun 2022.

Baca Juga:

Masa persidangan DPR bakal berakhir pada 17 Desember 2022, sehingga hanya tersisa 1,5 bulan ke depan membahas 14 isu krusial dalam RKUHP. “Tapi tidak berarti DPR dan pemerintah tidak melihat pasal-pasal lainnya. Namun, keadilan restoratif tidak lagi diperdebatkan dalam RKUHP. Sebab politik hukum pembentuk UU menegaskan keadilan restoratif masuk dalam RKUHP.

Kedua, persoalan keadilan restorative harus tercermin pula dalam hukum acara pidana. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sudah masuk dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU. Menurut Arsul, KUHAP semestinya direvisi di periode DPR 2019-2024. Tapi Arsul menegaskan bila RKUHP data dirampungkan dan disahkan menjadi UU di penghujung 2022, maka RKUHAP dapat mulai digarap pada 2023 mendatang.

“Kalau DPR kami yakin peluang lebih luas dan teman-teman masyarakat sipil untuk menyampaikan masukan. Termasuk formulasi keadilan restoratif di bidang pidana,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait