Tiga Catatan atas Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika
Terbaru

Tiga Catatan atas Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Kejaksaan perlu merevisi atau membuat aturan lebih lanjut agar Pedoman tersebut dapat diimplementasikan secara tepat sesuai dengan niat baiknya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Tapi kata Maidina, pengaturan tersebut malah menimbulkan persoalan baru. Sebab, KUHAP tak mengatur bentuk penghentian perkara melalui produk penetapan. Pertanyaan yang muncul soal apakah penetapan rehabilitasi tersebut dapat disamakan dengan penghentian penuntutan? Pertanyaan selanjutnya, kata Maidina, soal apakah penetapan Kajari tersebut dapat diuji melalui lembaga praperadilan atau mungkin penetapan tersebut bentuk mengensampingkan perkara yang dimiliki Jaksa Agung melalui seponeering?

Ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan pada aspek implementasi, khususnya ketika adanya pihak yang menguji penetapan tersebut melalui lembaga praperadilan.”

Maidina melanjutkan dengan terbitnya penetapan tidak melakukan penuntutan (tapi rehabillitasi,red) terhadap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika, status tersangka tidak lagi dituntut atas perkara yang sama? Semestinya, penetapan rehabilitasi sebagai bentuk tindakan pengobatan berbasis kesehatan dengan memperoleh kejelasan kedudukan dalam pelaksanaannya terlebih dulu.

Ketiga, terdapat ketidakjelasan pengaturan mengenai syarat menjalankan rehabilitasi. Menurutnya, dalam Pedoman Kejaksaan 18/2021 Bab IV huruf E poin 5 menyebutkan, “Dalam hal tersangka tidak menjalani rehabilitasi melalui proses hukum tanpa alasan yang sah atau menjalani rehabilitasi melalui proses hukum, tetapi tidak sesuai dengan penetapan, penuntut umum memberikan peringatan secara tertulis kepada tersangka”.

Sementara poin 6 menyebutkan, “Dalam hal tersangka tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud pada angka 5, penuntut umum melakukan penuntutan dan dapat melakukan upaya paksa terhadap tersangka”. Menurut Maidina, kedua pengaturan tersebut menimbulkan pertanyaan soal maksud “dengan tidak menjalani rehabilitasi proses hukum tanpa alasan yang sah”. Kemudian, “alasan yang sah” dapat mengesampingkan proses rehabilitasi.

Baginya, dalam Pedoman 18/2021 masih terdapat persoalan yang berujung praktiknya malah terjadi “pilih-pilih perkara” yang rehabilitasinya berjalan secara sah atau tidak sah karena tidak adanya indikator yang pasti. Termasuk tidak adanya mekanisme uji yang jelas, malah membuka peluang penyalahgunaan yang dapat berdampak ketidakadilan terhadap pengguna atau pecandu narkotika.

Terhadap tiga catatan itu, Liza dan Maidina mendorong Kejaksaan Agung agar merevisi Pedoman 18/2021 dengan memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan. Setidaknya, Kejaksaan Agung membuat pengaturan lebih lanjut dari Pedoman 18/2021 agar lebih jelas. “Agar pedoman tersebut dapat diimplementasikan secara tepat sesuai dengan niat baiknya,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait