Tiga Catatan PBHI Terkait Proses Penanganan Kasus Ferdy Sambo dkk
Terbaru

Tiga Catatan PBHI Terkait Proses Penanganan Kasus Ferdy Sambo dkk

Seperti pemeriksaan secara pro justitia, hingga menjadi momentum pembebasan institusi Polri dari polemik kontestasi politik internal korps bhayangkara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) saat pelimpahan berkas perkara tahap kedua di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) lalu. Foto: RES
Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) saat pelimpahan berkas perkara tahap kedua di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) lalu. Foto: RES

Menggunakan batik bercelana hitam, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) kemarin. Sambil mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo sesekali menandai dengan tulisan dalam sebundel dakwaan yang digenggamnya terkait dakwaan pembunuhan berencana dan menghalang-halangi proses penyidikan kasus ini.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani melihat pengungkapan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Putri Candtawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah melalui proses panjang. Bahkan, kasus ini sempat diwarnai rekayasa dengan merusak dan menghilangkan barang bukti atas inisiatif Ferdy Sambo.

PBHI, kata pria biasa disapa Ijul itu, mencatat ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Polri antara lain melakukan pemeriksaan secara pro Justitia yang amat krusial dan signifikan. Hal ini dapat menjawab keresahan publik atas pemberitaan yang begitu liar di berbagai media.

Seperti terkait peristiwa dan kronologis, siapa pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, siapa saja pihak yang mengetahui, bekerja sama hingga apa saja alat bukti yang ditemukan. Menurutnya, pro justitia wajib dijelaskan kepada publik secara gambling karena transparansi menjadi kewajiban Polri.

“Keluarga Brigadir J berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan pemeriksaan. Belakangan, publik masih bertanya soal motif pembunuhan dan Polri wajib membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J sesegera mungkin,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:

Kedua, pro justitia secara paralel bakal menjawab terjadinya obstruction of justice dalam pemeriksaan. Menurutnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri agar menggabungkan pemeriksaan beberapa dugaan tindak pidana sekaligus. Mulai dugaan pembunuhan berencana, pelecehan seksual, pengancaman, dan percobaan pembunuhan dengan penanganan bersama oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.

Tags:

Berita Terkait