Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Terbaru

Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

OJK selalu mengingatkan agar warga hati-hati dan seksama dalam mengidentifikasi pinjol resmi dan yang legal.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Sementara pinjol ilegal atau tidak berizin memiliki perilaku sebaliknya. Dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi (bisa sampai 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihan bisa di atas dua kali bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokok.

"Kedua, pada fintech yang berizin di OJK. Akses tidak boleh lebih dari kamera, mikrofon dan lokasi. Tidak boleh mengakses kontak, gambar juga tidak boleh," lanjutnya.

Sedagkan pada pinjol tidak berizin, seluruh data pribadi nasabah disadap untuk kepentingan bisnis mereka. Hal ini yang memungkinkan admin atau operator pinjol ilegal bisa mengakses orang-orang terdekat dari pengguna jasa tanpa izin dari nasabahnya. "Dan ketiga, suku bunga pada pinjol berizin tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya," papar Triyono.

Ketentuan itu bersifat mengikat, sehingga jika ada pinjol berizin yang melanggar, OJK akan segera bertindak. "Laporkan saja jika ada pinjol berizin (legal) yang berbuat curang terhadap nasabah. Kami pasti akan tindak. Kita abut izinnya. Selesai. Mereka pasti takut," tambahnya.

Hal ini berbeda jika praktik fintech dilakukan pinjol tidak berizin. OJK tidak bisa serta-merta melakukan tindakan. Suku bunga dan denda yang mereka berlakukan sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1-4 persen per hari. "Fintech yang sudah terdaftar di OJK Insya Allah pasti baik. Karena ada regulasi yang mengikat mereka," tandas Triyono.

Perkuat Penegakan Hukum

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga sepakat memperkuat upaya penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal di Tanah Air. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan para anggota SWI akan semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Upaya itu juga akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

Tags:

Berita Terkait