Tiga Fokus Pencegahan Korupsi Versi KPK
Berita

Tiga Fokus Pencegahan Korupsi Versi KPK

Mulai pengawasan sistem perizinan, sistem keuangan negara, hingga penegakan hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla terus melakukan penguatan pencegahan korupsi di berbagai sektor. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, diatur sektor mana saja yang menjadi target pencegahan korupsi. Terdapat tiga sektor yang menjadi fokus lembaga antikorupsi, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi.   

 

Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan tiga fokus yang menjadi perhatian khusus dalam pencegahan korupsi di tanah air. Mengacu pada Perpres 54/2018, penyelenggaraan kemudahan dalam perizinan. Dalam praktiknya dalam banyak perizinan seringkali berpeluang terjadinya korupsi.

 

Karena itu, dalam rangka memudahkan prosedur perizinan, fokus utama dibentuknya sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nantinya, pihak yang tergabung dengan sistem OSS ini seluruh instansi pemerintahan yang fungsinya berhubungan dengan pelayanan publik, dalam hal ini perizinan.

 

Salah satunya misalnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perizinan pertambangan dan mineral. “Masih banyak kegiatan di berbagai sektor kementerian yang mesti diintegrasikan dengan sistem OSS ini,” kata Agus mencontohkan. Baca Juga: Pimpinan Lembaga Ini Komitmen Cegah Korupsi

 

Menurutnya, transparansi dalam perizinan di sektor sumber daya alam menjadi satu dari sekian sektor yang menjadi fokus utama. Seperti, terkait pengukuhan kawasan hutan, kebijakan satu peta, tumpang tindih perizinan pun bakal dibenahi. Termasuk pembenahan terhadap pemberian izin pembukaan lahan pertambangan.

 

“Kami juga mencatat di sini kebijakan tentang pemanfaatan tanah negara yang terlanjur salah (keliru),” ujar Agus Rahardjo sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (15/3/2019).

 

Baginya, kebijakan yang salah tak boleh dibiarkan dan putusan dalam kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, seperti putusan kasus Padang Lawas. Menurut Agus, lahan tersebut terbilang luas dan diserahkan ke masyarakat sebagai redistribusi aset.

Tags:

Berita Terkait