Tiga Guru Besar Ini Beri Masukan Soal Omnibus Law
Utama

Tiga Guru Besar Ini Beri Masukan Soal Omnibus Law

Terpenting, penyusunan omnibus law harus memenuhi asas keterbukaan, kehati-hatian, partisipasi masyarakat, konsistensi terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, bagaimana posisi omnibus law dengan UU lainnya? Farida menyebut dalam peraturan yang ada hanya menyebut satu istilah UU yakni peraturan yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR atau sebaliknya yang bisa disebut UU payung (raamwet, basiswet, moederwet)?

 

Farida menjabarkan UU payung merupakan “induk” dari UU lainnya, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari UU “anak.” Selain itu, UU payung atau induk lebih dulu ada daripada UU “anak.”

 

Sedangkan UU omnibus yang bergulir saat ini, menurut Farida dimaknai sebagai UU baru yang mengatur berbagai macam materi dan subyek untuk penyederhanaan berbagai UU yang masih berlaku. Menurutnya, omnibus law berbeda dengan kodifikasi yang merupakan penyusunan dan penetapan peraturan-peraturan hukum dalam kitab UU secara sistematis mengenai bidang hukum yang lebih luas. Misalnya hukum perdata, pidana, dan dagang.

 

Farida mencatat sedikitnya 5 hal yang perlu diperhatikan terkait rencana omnibus law. Pertama, adanya pemenuhan asas keterbukaan, kehati-hatian, dan partisipasi masyarakat. Kedua, diperlukan sosialisasi yang lebih luas, terutama untuk pejabat dan pihak terkait substansi RUU, profesi hukum, dan akademisi.

 

Ketiga, pembahasan di DPR harus transparan dan memperhatikan masukan dari pihak terkait RUU, dan tidak tergesa-gesa. Keempat, mempertimbangkan jangka waktu yang efektif berlakunya UU. Kelima, mempertimbangkan keberlakuan UU yang terdampak.

 

Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI Satya Arinanto menilai omnibus law sebagai metode dalam menyusun berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan hal baru. Hal ini telah dimuat dalam artikelnya berjudul “Reviving omnibus law: Legal option for better coherence” di The Jakarta Post  pada 27 November 2019 lalu.

 

“Saya telah menyebutkan contoh beberapa peraturan perundang-undangan yang proses penyusunannya mempergunakan metode omnibus law,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait