Tiga Kemungkinan Putusan Sengketa Pilpres
Sengketa Pilpres 2019:

Tiga Kemungkinan Putusan Sengketa Pilpres

Ada tiga kemungkinan amar putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yakni tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan (sebagian/seluruhnya).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Tentunya, dalam RPH ini sembilan hakim konstitusi telah membahas dan menyimpulkan seluruh hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 guna mengambil putusan akhir.

 

Hari ini, Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB, Majelis Hakim MK menggelar sidang pleno pengucapan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 (Prabowo-Sandiaga) dengan nomor perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

 

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso menerangkan ada tiga kemungkinan amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 ini. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK dan Peraturan MK ada tiga jenis putusan PHPU Presiden yakni tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan (sebagian/seluruhnya).

 

"Dalam UU MK, ada tiga jenis putusan MK yaitu bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya UU MK," kata Fajar di gedung MK Jakarta, Rabu (26/6/2019). Baca Juga: RPH Rampug, MK Siap Bacakan Putusan Besok

 

Fajar menjelaskan perbedaan ketiga jenis putusan tersebut. Jika bunyi amar putusannya dikabulkan, maka semua dalil permohonan Pemohon (Prabowo-Sandi) dinilai Mahkamah beralasan menurut hukum. Akibatnya, beberapa hal yang termuat dalam petitum (tuntutan) permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

 

Misalnya, penetapan diskualifikasi (menggugurkan) paslon capres cawapres tertentu, perintah pilpres ulang di seluruh provinsi atau beberapa provinsi dengan membatalkan Surat Keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilpres 2019.     

 

Sebaliknya, jika bunyi amar putusannya ditolak, maka semua dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Artinya, Surat Keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Mar’uf Amin tetap berlaku.          

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait