Tiga Keuntungan Investasi Padat Karya dari Paket Kebijakan VII
Berita

Tiga Keuntungan Investasi Padat Karya dari Paket Kebijakan VII

Terkait insentif tax allowance, keringanan pajak penghasilan dan layanan investasi tiga jam yang menghasilkan lebih banyak produk.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kepala BKPM Franky Sibarani  (kiri). Foto: RES
Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri). Foto: RES

Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII. Paket kebijakan tersebut merupakan bagian dari serangkaian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk merespon perlambatan ekonomi Indonesia dan dunia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis bahwa Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VII yang diluncurkan oleh pemerintah akan berdampak positif pada peningkatan daya saing investasi sektor padat karya.

Dalam paket kebijakan tersebut ada tiga poin utama yang berkaitan erat dengan peningkatan daya saing sektor padat karya. Pertama, insentif tax allowance untuk industri garmen dan industri sepatu. Kedua, insentif keringanan pajak penghasilan (PPh 21) untuk kedua industri tersebut. Dan ketiga, layanan izin investasi 3 jam yang menghasilkan 8 produk perizinan ditambah 1 surat booking tanah.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan, paket kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menunjukkan komitmen pemerintah terhadap sektor padat karya. Terlebih, dalam komunikasi dengan investor mereka mengkhawatirkan daya saing dibandingkan negara lain, terutama akibat cost of production yang lebih tinggi.

“Paket kebijakan ini diharapkan berdampak positif tidak hanya bagi investor existing yang mengalami masalah, namun juga menarik minat investasi baru maupun perluasan di sektor padat karya tersebut,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Sabtu (5/12).

Menurut Franky, perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh 21 tersebut adalah perusahaan memperkerjakan minimal 5.000 orang, kemudian menyampaikan daftar pegawai perusahaan, serta hasil produksi yang diekspor minimal 50 persen dihitung dari hasil ekspor tahun sebelumnya. “Keringanan diberikan untuk laporan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta di bawah per tahun. Keringanan tersebut diberikan dalam waktu 2 tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang,” paparnya.

Franky menambahkan, bahwa pemberian insentif tax allowance tersebut akan memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. “Dalam tax allowance tersebut, perusahaan akan mendapatkan keringanan pajak penghasilan sebesar 5 persen setiap tahun dari nilai investasi,  selama 6 tahun,” ungkapnya.

Selain itu, dalam komunikasinya dengan wakil Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Franky memperoleh informasi bahwa perusahaan-perusahaan industri garmen dan industri sepatu sangat mengharapkan adanya insentif fasilitas keringanan PPh 21 ini dan akan memanfaatkan insentif tersebut. Selain itu, perusahaan-perusahaan itu juga menyetujui adanya persyaratan penyampaian daftar karyawan perusahaan pada waktu pengajuan permohonan insentif karena ini memang sudah menjadi kewajiban keikutsertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sebagai gambaran, nilai ekspor industri tekstil pada tahun 2014 adalah AS$5,56 milliar, industri sepatu AS$2,99 milliar. Sedangkan pertumbuhan untuk industri tekstil pada semester I tahun 2015 meningkat secara signifikan sebesar 613 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp759 milliar. Sedangkan industri sepatu pada semester I tahun 2015 meningkat 58 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3,88 trilliun.

Dari sisi investasi selama periode Januari-September 2015, sektor tekstil dan sepatu mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp11,55 triliun yang terdiri dari sektor tekstil sebesar Rp9,8 triliun meningkat 148 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Dan sektor sepatu/alas kaki dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun atau turun 35 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Sektor tekstil dan sepatu menyerap 106.103 tenaga kerja efektif atau 6,2 kali dari daya serap sektor lainnya setara dengan penyerapan 17.124 tenaga kerja Indonesia per Rp1 triliun investasi yang dilakukan di sektor tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pengumuman paket kebijakan karena ada permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah tiga pekan tertunda. Ia menjelaskan, ada beberapa poin kebijakan yang fokus mendukung industri dalam negeri, khususnya perusahaan padat karya maupun non padat karya.

Salah satunya adalah BKPM yang memberikan peningkatan jumlah izin yang diberikan kepada investor yaitu 8 jenis perizinan dalam waktu 3 jam. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pajak PPh 21 sebesar Rp50 juta, PPh 21 karyawan ini dibayarkan oleh pihak perusahaan yang mengelola industri padat karya.

"Yang tadinya 4 izin yang diperoleh selama 3 jam, kemudian dinaikkan 8 izin tetap selama 3 jam, keringanan PPh 21 bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya, selama jangka 2 tahun, keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta," ungkap Darmin, Jum'at (4/12).

Menteri Argraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, pemerintah juga akan memberikan kemudahan dalam memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pedagang PKL, dengan pengaturan tata ruang yang akan dikoordinasikan oleh pemerintah daerah setempat. Adapun launching kemudahan memperoleh tempat usaha ini akan diluncurkan pada akhir Desember 2015 di Banten, dimana sebanyak 34 daerah di Indonesia telah terdaftar dan mempunyai akses kepada perbankan.

"Kemudahan juga dalam proses sertifikat, seluruh PKL yang ada dalam wilayah penataan, kami datang ukur kiosnya dan kita mengeluarkan HGB nya, ini menambah ketenangan mereka, sampai hari ini sudah terdaftar 34 daerah dari berbagai Indonesia, dan kita akan launching di Banten pada Desember ini," kata Ferry.
Tags:

Berita Terkait