Tiga Kubu PERADI ‘Bersatu’ Menjaga Marwah Profesi Advokat
Utama

Tiga Kubu PERADI ‘Bersatu’ Menjaga Marwah Profesi Advokat

Para lawyer senior dan muda antusias menegakkan marwah advokat dengan menghilangkan sekat-sekat organisasi.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Senada dengan Juniver, Luhut menganggap isu krusial pembelaan terhadap Firman adalah kedudukan profesi advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman. Advokat memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata di dalam maupun luar persidangan saat menjalankan tugas dengan itikad baik.

 

Luhut melihat apa yang dilakukan Firman, termasuk di luar persidangan, masih dalam ranah menjalankan tugasnya sebagai advokat yang merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman dan tidak boleh diintervensi. Ia menilai pelaporan terhadap Firman sebagai bentuk intervensi terhadap tugas dan tanggung jawab profesi advokat. "Dalam konteks inilah kami semua advokat bersatu," ucapnya.

 

Dalam waktu dekat, sambung Luhut, tim akan siap sedia jika suatu waktu ada panggilan pemeriksaan terhadap Firman. Tim juga akan melakukan konsolidasi dan sosialisasi tentang kehormatan profesi secara internal dan eksternal, antara lain dengan Komisi III DPR.

 

Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan, PERADI di bawah kepemimpinannya juga memiliki persepsi yang sama, yaitu semua profesi advokat harus mendapat perlindungan hukum, tidak terkecuali Firman. Meski Firman adalah anggot PERADI di bawah kepemimpinan Luhut, ia merasa terpanggil untuk berkontribusi melakukan pembelaan.

 

Fauzie berpandangan, semua advokat memiliki kewajiban melakukan pembelaan terhadap kasus-kasus yang menyangkut hak imunitas profesi advokat. Akan tetapi, ia mengaku pihaknya tidak bergabung di dalam tim yang sama. Sebab, kurang tidak strategis jika semua menumpuk dalam satu tim dan mengerjakan tugas yang sama. "Ada cara-cara lain yang kita akan lakukan, sehingga hal-hal yang umpamanya memberikan kontribusi pikiran di pengadilan untuk sebuah keterangan ahli terkait dengan itu (hak imunitas). Itu kan bisa kita lakukan. Berarti kita tidak mesti melakukan sebuah gabungan," tuturnya.

 

Fauzie menilai, sebenarnya aturan hukum mengenai hak imunitas advokat sudah cukup memadai. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah mengatur jelas mengenai hak imunitas. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memperluas lingkup imunitas. Tak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan.

 

Persoalannya, menurut Fauzie, ketentuan mengenai hak imunitas sudah diatur jelas dalam UU, orang-orang menafsirakan hak imunitas advokat secara berbeda-beda. Akibatnya, timbul multitafsir. Oleh karena itu, andai kata kasus Firman berlanjut ke pengadilan, ia berharap majelis hakim tidak salah menafsirkan hak imunitas.

Tags:

Berita Terkait