Tiga Kubu PERADI ‘Bersatu’ Menjaga Marwah Profesi Advokat
Utama

Tiga Kubu PERADI ‘Bersatu’ Menjaga Marwah Profesi Advokat

Para lawyer senior dan muda antusias menegakkan marwah advokat dengan menghilangkan sekat-sekat organisasi.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

"Kunjungan klien pun, penasihat hukum diperiksa dari ujung rambut sampai isi sepatu. Bagus sih walau kadang malu karena saya suka jarang pakai kaos kaki . He..he.. itu saja," imbuh advokat yang dahulu juga menjadi pengacara Anas ini sambil berseloroh.

 

SBY melaporkan Firman ke Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi No.LP/187/II/2018/Bareskrim tak lama setelah menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Selasa (6/2). SBY melaporkan Firman dengan Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasi Elektronik (UU ITE).

 

Nama SBY mencuat setelah Wakil Ketua Badan Anggaran DPR periode 2009-2014, Mirwan Amir bersaksi dalam sidang perkara korupsi Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1) lalu. Kala itu, Mirwan mengaku pernah menyampaikan persoalan proyek e-KTP kepada SBY. Namun, SBY meminta proyek tetap dilanjutkan karena menjelang Pilkada.

 

Keterangan tersebut terucap dari mulut Mirwan saat Firman mengklarifikasi apakah Mirwan pernah mengkomunikasikan persoalan proyek e-KTP kepada SBY. Mirwan mengaku pernah mendengar dari seorang pengusaha bernama Yusman Salihin bahwa proyek e-KTP bermasalah. Bahkan, Yusman pernah menyampaikan permasalahan itu kepada pemerintah melalui surat. "Saya juga percaya dengan Pak Yusman kalau memang program ini tidak baik, jangan dilanjutkan," kata Mirwan saat bersaksi dalam persidangan Novanto.

 

"Atas saran saudara Yusman, saudara sebagai anggota DPR dari fraksi partai pemenang 2009 pernah menyampaikan sesuai yang disampaikan Pak Jaksa bahwa ini ada masalah dan proyek ini jangan dilanjutkan?," tanya Firman.

"Pernah saya sampaikan bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan".

"Dimana?," tanya Firman lagi.

"Di Cikeas," jawab Mirwan.

"Tanggapan dari Pak SBY apa waktu itu pak? Ini penting supaya pertanyaan Pak Jaksa bisa clear?," selidik Firman.

"Tanggapan dari Bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju Pilkada, jadi proyek ini diteruskan," ungkap Mirwan.

 

Demikian penggalan tanya jawab yang sempat berlangsung antara Firman dan Mirwan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rupanya, tanya jawab inilah yang membuat SBY "geram" dan melaporkan Firman ke Bareskrim. SBY menganggap Firman dan Mirwan telah bersekongkol melakukan rekayasa untuk kepentingan tertentu.

Tags:

Berita Terkait