Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif memberi harapan baru terhadap pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.
Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank.
Kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia akan menghasilkan suatu produk atau karya yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dijual. Nilai ekonomi yang terkandung dalam kekayaan intelektual inilah yang menjadikannya sebagai aset yang berharga yang dapat dijadikan jaminan utang.
Baca Juga:
- HKI Sebagai Objek Jaminan Utang, Bisa Jadi Solusi dan Persoalan
- HKI Sebagai Jaminan Utang, Ini Aspek-aspek Hukum yang Perlu Dicermati
- Tantangan Pelaksanaan Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang
Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi kekayaan intelektual, makin tinggi pula nilai utang yang bisa didapatkan. Karena pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang berharga, maka perlu didaftarkan agar pelaku ekonomi kreatif mendapatkan HKI.
Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan utang dengan jaminan kekayaan intelektualnya. Namun hal positif ini di sisi lain menimbulkan persoalan di dalam HKI itu sendiri.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Agus Sardjono, menyampaikan terdapat tiga permasalahan utama dari Hak Kekayaan Intelektual, yaitu: