Tiga Modal dalam Menyampaikan Isu Perlindungan Konsumen
Terbaru

Tiga Modal dalam Menyampaikan Isu Perlindungan Konsumen

Tiga modal itu adalah jejaring, advokasi, dan edukasi.

Oleh:
CR-27
Bacaan 2 Menit

- LPKSM memerlukan media untuk menyampaikan gagasan advokasinya serta menyebarkan informasi sebagai bahan edukasi masyarakat

- Keterbatasan sumber daya, LPKSM perlu berjejaring dengan organisasi masyarakat sipil lain dari berbagai bidang untuk menyebarluaskan gagasan perlindungan konsumen.

2. Advokasi

- Bekerjasama dengan pemerintah

- Mengawasi dan mengontrol pemerintah dalam menyusun kebijakan apakah sudah memikirkan kepentingan konsumen

- Melakukan hal-hal yang tidak terjangkau oleh pemerintah

3. Edukasi

     - Masyarakat cenderung memiliki sisi emosional dalam berbelanja sehingga perlu pemberdayaan penguatan masyarakat untuk memperkuat LPKSM terus ada di tengah masyarakat

Adanya modal ini berpengaruh terhadap hadirnya LPKSM saat ini dan bagaimana LPKSM terus ada di masa depan. 

“Tiga hal ini bisa menjadi modal kita dalam keberlanjutan LPKSM ke depannya,” tutupnya.

Untuk diketahui, LPKSM adalah lembaga non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

Dikutip dari laman Kemendag, tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan: 1) menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2) memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;

3) bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen; 4) membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen; 5) melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Tags:

Berita Terkait