Tiga Rekomendasi KY Terkait Persidangan Tragedi Stadion Kanjuruhan
Utama

Tiga Rekomendasi KY Terkait Persidangan Tragedi Stadion Kanjuruhan

Yakni akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Koalisi berharap persidangan tragedi stadion Kanjuruhan dapat diakses seluas-luasnya oleh publik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung KY. Foto: ASH
Gedung KY. Foto: ASH

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute menilai ada keganjilan dalam proses persidangan tragedi Kanjuruhan. Misalnya, akses pengunjung yang terbatas, terdakwa dihadirkan secara daring dan diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam persidangan oleh majelis hakim.

Koalisi berharap Komisi Yudisial (KY) dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya proses persidangan. Sekaligus mendorong terbukanya akses publik terhadap persidangan. “Koalisi mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mendorong proses sidang Tragedi Kanjuruhan agar dapat diakses seluas-luasnya oleh publik,” kata Wakil Koordinator II KontraS, Rivanlee Anandar, saat dikonfirmasi Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:

Rivanlee menyebut dorongan kepada KY ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membatasi akses persidangan terhadap pengunjung. Koalisi menilai kebijakan itu tidak tepat. Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, mewajibkan Majelis Hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Seharusnya, kata dia, masyarakat khususnya Keluarga Korban tragedi Kanjuruhan serta Jurnalis media diberikan akses seluas-luasnya untuk dapat melihat setiap proses dan tahapan persidangan para Terdakwa tragedi Kanjuruhan tersebut. Jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, Rivanlee menyebut ada indikasi untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan.

“Bila yang menjadi penyebab pembatasan pengunjung dalam persidangan tersebut adalah faktor keamanan, maka seharusnya PN Surabaya dapat memberikan pilihan lain agar jurnalis dan masyarakat tetap dapat melihat dan memantau jalannya persidangan,” ujar Rivanlee.

Koalisi mencatat sidang perdana tragedi Stadion Kanjuruhan di PN Surabaya, Senin (16/1/2023) lalu terdakwa dihadirkan secara daring. Rivanlee menilai hal itu menyalahi ketentuan Pasal 154 ayat (4) KUHAP) yang menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan. Terlebih, Pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan dan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak Desember 2022 lalu.

Tags:

Berita Terkait