Lembaga pendidikan sejatinya menjadi tempat dalam menempa generasi muda Indonesia penerus bangsa yang amanah dan berintegritas. Tapi faktanya, sektor pendidikan terciderai oleh perilaku segelintir penyelenggara pendidikan yang berujung mengikis kepercayaan sosial dan memunculkan ketidaksetaraan di bidang pendidikan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, persoalan korupsi di lingkungan perguruan tinggi bak fenomena gunung es. Setidaknya, KPK masih menemukan masalah integritas pada sektor pendidikan. Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi terdapat di sektor sejumlah sektor.
Seperti sektor pengelolaan aset/barang milik negara (BMN), pengelolaan keuangan, penerimaan siswa, pemilihan rektor, gratifikasi, pengadaan yang meliputi fee proyek, pengaturan/rekayasa pengadaan, markup hingga konflik kepentingan. Dia menuturkan, tindak pidana korupsi yang berhasil dibongkar masih diangka 20 persen. Sedangkan 80 persen potensi perilaku korup lainnya tidak tampak atau belum diketahui. Tapi mayoritas yang tidak tampak merupakan jenis korupsi kecil.
Spesialis Direktorat Jaringan Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erlangga Kharisma Adikusumah mengatakan, pemberantasan korupsi hakikatnya menjadi milik para pemangku kepentingan. Sebab masyarakat menganggap terkait dengan korupsi identik dengan KPK. Padahal pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi sebuah sistem yang melibatkan banyak pihak.
“Sehingga kami meminta perguruan tinggi bisa bekerja sama dengan KPK untuk pemberantasan korupsi,” ujarnya, Senin (6/2/2023) kemarin.
Baca juga:
- Cara Baru Pencegahan Korupsi di Era Firli Bahuri
- Upaya Hukum Preventif dalam Pendidikan Anti-Korupsi
- Evaluasi Total Strategi Pemberantasan Korupsi Menjadi Keharusan
Erlangga menerangkan, pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK mengacu pada strategi trisula. Seperti pendidikan, pencegahan dan penindakan. Erlangga menuturkan, di sektor pendidikan, perguruan tinggi dapat menggunakan tiga strategi jitu untuk memberikan kontribusi terhadap pencegahan korupsi.