Tiga Upaya Hukum Yang Mungkin Digunakan Hakim Ad Hoc
Utama

Tiga Upaya Hukum Yang Mungkin Digunakan Hakim Ad Hoc

Langkah hukum itu antara lain dapat dilakukan dalam proses banding, mengajukan gugatan ke PTUN dan upaya hukum lewat Komisi Yudisial.

Oleh:
Aru/ISA
Bacaan 2 Menit
Tiga Upaya Hukum Yang Mungkin Digunakan Hakim Ad Hoc
Hukumonline

 

Pertama, upaya hukum dalam proses banding. Hanya saja, posisi dari tiga hakim ini menurut Firmansyah harus diperjelas. Artinya kalau peluang itu dibuka oleh majelis hakim banding itu saya kira tidak ada persoalan. Nah ini juga harus dituntut peran Jaksa untuk tetap konsisten meminta. Dan sejauh ini saya pikir Jaksa masih konsisten, tukasnya.

 

Memang langkah ini tidak terkait langsung dengan penggantian tiga hakim ad hoc lewat produk penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, namun lebih pada proses menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi dalam perkara Harini.

 

Sebaliknya, Rifqi Sjarief Assegaf, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) melihat sulit bagi ketiga hakim ad hoc untuk mengajukan banding. Selain karena mereka bukan pihak langsung dalam perkara, Rifqi melihat penggantian mereka bukanlah permasalahan teknis yudisial yang masuk kewenangan pengadilan banding.

 

Kedua, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, sebelum dilakukan, perlu dikaji secara mendalam, apakah penetapan Ketua PN Jakarta Pusat dapat dikatakan sebagai beschikking sehingga termasuk dalam kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

 

Safri Nugraha, pengajar hukum administrasi negara Universitas Indonesia, menyatakan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat tersebut dapat digugat di hadapan PTUN. Jika penetapan tersebut dibuat dalam tugasnya sebagai Ketua dan menjalankan administrasi pemerintahan itu bisa, selama itu bukan dalam rangka yustisial tapi dalam rangka administrasinya tukas Safri.

 

Menurutnya, walaupun penetapan itu diambil berdasarkan aturan KUHAP tidak otomatis penetapan itu dicekualikan dari keputusan TUN. Safri menenegaskan bahwa penetapan tersebut memenuhi kualifikasi sebagai KTUN.

 

Upaya ketiga adalah melaporkan penggantian itu pada Komisi Yudisial (KY). Ketiga hakim ad hoc, menurut Firmansyah, dapat mengungkapkan semua hal atau peristiwa yang terjadi selama macetnya persidangan tidak diketahui publik. Khusus untuk KY, Firmansyah memandang Ketua PN Jakarta Pusat perlu dipanggil terkait dengan keluarnya penetapan.

Rupanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Cicut Sutiarso untuk mengganti tiga hakim ad hoc Pngadilan Tndak Pdana Krupsi (Tipikor) dalam perkara Harini Wijoso terus berbuntut. Achmad Linoh, Salah satu hakim ad hoc, menuturkan ia dan dua hakim ad hoc lainnya sedang mempersiapkan langkah hukum terkait dengan penggantian tersebut.

 

Sayangnya, Linoch yang ditemui di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/6) enggan mengungkapkan langkah hukum apa yang disiapkan. Namun, terbersit dari pernyataannya jika dosen Fakultas Hukum Universitas Jember ini mempermasalahkan dasar hukum penggantian tiga hakim ad hoc yaitu Pasal 198 ayat (1) KUHAP.

 

Sementara itu Firmansyah Arifin, Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) kepada hukumonline, Rabu (14/6) mendukung upaya hukum yang hendak diambil tiga hakim ad hoc. Menurutnya langkah itu layak dilakukan karena penetapan Cicut dianggapnya tidak adil.

 

UU 5/1986 tentang PTUN sebagaimana diubah dengan UU 9/2004

 

Pasal 1

(1)  Tata Usaha Negara adlaah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk       menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun daerah;

      Penjelasan: Yang dimaksud urusan pemerintahan ialah kegiatan yang bserifat       eksekutif.

(4)  Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh           Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha        Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat         konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau     badan hukum perdata;

Pasal 2

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut UU ini:

(d)  Keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP atau KUHAP atau       praturan perundangan lainnya yang bersifat hukum pidana;

 

 

Firmansyah melihat setidaknya ada tiga upaya hukum yang mungkin mereka (tiga hakim ad hoc, red) lakukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: