Tim Hukum Jokowi-JK Anggap Permohonan Prabowo-Hatta Imajinatif
Sengketa Pilpres 2014

Tim Hukum Jokowi-JK Anggap Permohonan Prabowo-Hatta Imajinatif

Prabowo-Hatta diminta membuktikan semua dalil permohonannya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Prabowo-Hatta bersama tim kuasa hukum di persidangan MK. Foto: RES
Prabowo-Hatta bersama tim kuasa hukum di persidangan MK. Foto: RES
MK telah menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Agenda sidang memberi kesempatan pasangan Prabowo-Hatta selaku pemohon menyampaikan keterangan secara lisan. 

“Sidang hari ini baru penyampaian permohonan. Tadi majelis hakim cukup banyak memberikan masukan baik secara formil maupun materiil. Tentu bisa tergambarkan konstruksi permohonan pemohon ini,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla selaku pihak Terkait, Sirra Prayuna usai persidangan di Gedung MK, Rabu (6/8).

Mengacu pada sidang perdana itu, Sirra menilai materi permohonan bersifat asumtif dan imaginatif. “Kenapa saya mengatakan asumtif, kenapa saya mengatakan imajinatif pemohon, karena memang tidak didukung oleh fakta dan data yang akurat,” kata Sirra  

Menurut dia, setiap dalil yang dikemukakan pasangan nomor urut satu ini semestinya disertai bukti yang akurat. Namun, dia menilai Pemohon hanya menyampaikan permohonan secara gamblang dan tidak menyentuh pada persoalan mendasar. Misalnya, Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara.

“Kalau bicara proses tuduhkan TSM. TSM itu harus jelas dimana, bagaimana, kapan, bentuknya apa, apakah mempengaruhi hasil, apakah mempengaruhi persepsi pemilih dalam hal ini? Kalau tidak, itu kan tidak bisa mengeneralisasi TSM,” ujar Sirra.

Selain itu, ketika majelis hakim memberi masukan semakin jelas dan tegas bahwa baik secara formil dan materil permohonan itu mengandung kelemahan luar biasa. Hal itu tergambar dengan jelas dari posita (uraian alasan permohonan) yang tidak sinkron dengan petitum (permohonan) yang disampaikan ke majelis hakim.

“Misalnya, positanya di 33 provinsi, petitumnya hanya delapan provinsi. Ini gimana? Kalau orang mendalilkan sesuatu tentu harus dimintakan sesuatu dong, apakah PSU, apakah didiskualifikasi, atau penghitungan ulang. Kalau PSU, ini dasarnya. Kalau penghitungan ulang ini dasarnya. Jadi, jelas tidak bisa digeneralisasi,” kata Sirra.

Melihat itu, dia mengaku sudah tahu arah permohonan Prabowo-Hatta. “Jadi persidangan ini sudah bisa terbaca sejak awal. Tinggal kami memperbaiki sedikit dari perbaikan yang akan disampaikan pemohon besok siang,” ujarnya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, poin utama sidang ini pembuktian atas kebenaran untuk melahirkan rasa keadilan bagi semua pihak. “KPU konsentrasi pada proses itu, sehingga kami akan memberi argumentasi dan alat-alat bukti yang mendukung atas argumentasi Pemohon,” kata dia.

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Adnan Buyung Nasution menambahkan pihaknya tidak akan tinggal diam atas berbagai tuduhan pasangan nomor urut satu itu. Tim hukum pasangan Prabowo-Hatta harus membuktikan semua tuduhan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu.

“Buktikan. Jangan lupa bahwa ini (proses) hukum, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Kami ingin meminta bukti-bukti dari pihak pemohon,” tantang Adnan.
Tags:

Berita Terkait