Tim Kuasa Hukum Haris-Fatia Minta Mediasi Dilanjutkan
Terbaru

Tim Kuasa Hukum Haris-Fatia Minta Mediasi Dilanjutkan

Tapi, Luhut menegaskan tidak ada lagi mediasi dalam kasus ini dan bakal berlanjut ke pengadilan.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit

Padahal faktanya, kata Julius, Fatia dan Haris telah menerima tiga kali undangan untuk melakukan mediasi. Tercatat dari tiga undangan tersebut, Fatia dan Haris Azhar sudah dua kali siap menghadiri mediasi, tepatnya pada 21 Oktober 2021 dan 1 November 2021. Pada tanggal 21 Oktober 2021, pihak terlapor (Fatia dan Haris Azhar) bersama Tim Advokasi Bersihkan Indonesia telah datang langsung ke Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, mediasi tidak dilakukan oleh sebab berbagai alasan, seperti karena Luhut Binsar (selaku pelapor) sedang berada di luar negeri. Menanggapi situasi tersebut pada jadwal mediasi pertama, pihak terlapor memahami dan menerima absensi pelapor. Saat itu, pihak terlapor dengan penyidik Polda Metro Jaya membuat kesepakatan jadwal antara kedua belah pihak sebelum menentukan waktu mediasi agar mediasi dapat berjalan dengan semestinya.

“Tapi, pada 15 November 2021, pihak terlapor justru langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak pelapor tanpa diminta kesepakatan dan kesediaannya pada tanggal tersebut terlebih dahulu,” bebernya.

Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menampik pemberitaan yang beredar perihal penyidik yang menyatakan penundaan mediasi dilangsungkan tanpa laporan atau pemberitahuan kepada penyidik. Padahal, melalui SK/05/TA-BI/XI/2021 tertanggal 13 November 2021, mereka telah menyampaikan jawaban yang pokoknya meminta mediasi untuk ditunda oleh sebab Fatia yang berhalangan hadir pada 15 November 2021.

“Selain melalui surat jawaban, Fatia juga sebelumnya telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kompol Welman Feri. Dalam sambungan telepon, Fatia menyampaikan halangannya untuk hadir karena sedang berada di luar provinsi.”

Hingga kini, kata Ijul, pelapor tidak pernah menjawab secara resmi atas data yang dipaparkan pada kajian cepat “Laporan Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua”. Belum ada pembuktian yang diberikan pelapor tentang tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan para terlapor. Padahal sudah sepatutnya penjelasan lebih lanjut dilakukan dan disebarluaskan dalam rangka pendidikan hukum dan politik yang tidak hanya terbatas pada publik semata, tapi juga bagi para pejabat lainnya.

Untuk itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk kembali menjadwalkan mediasi dengan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak. “Mengalihkan proses mediasi dilakukan oleh Komnas HAM antara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dengan Luhut Binsar Panjaitan,” harapnya.  

Kasus bermula dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Tags:

Berita Terkait