Tim Legal vs Partner Law Firm: Penerapan Learning & Development
Utama

Tim Legal vs Partner Law Firm: Penerapan Learning & Development

Secara umum, tim legal perusahaan dan tim lawyer firma hukum memiliki sejumlah perbedaan dalam menerapkan pembelajaran dan pengembangan anggota masing-masing timnya.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Founding Partner SSEK Indonesian Legal Consultants Ira Andamara Eddymurty dan Legal Counsel Triputra Group Yusuf Sulistiawan. Foto Kolase: Istimewa
Founding Partner SSEK Indonesian Legal Consultants Ira Andamara Eddymurty dan Legal Counsel Triputra Group Yusuf Sulistiawan. Foto Kolase: Istimewa

Pentingnya mengembangkan diri individu merupakan keniscayaan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab tugas profesi agar mendapat hasilyang maksimal. Termasuk pula dalam dunia profesi hukum. Untuk itulah, penerapan learning and development dalam suatu tim tidak dapat dipandang sebelah mata. Baik pada tim legal perusahaan maupun tim lawyer firma hukum, pengembangan diri serta pembelajaran menjadi isu krusial.

Apalagi di era 4.0 dewasa ini, terdapat banyak hal baru yang patut dikaji dan dipahami para anggota tim. Ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19 yang menuntut tim hukum juga dapat berinovasi menghadirkan metode pembelajaran yang efektif. Lantas, bagaimana sebetulnya penerapan learning & development yang dilakukan oleh tim legal perusahaan jika dibandingkan dengan tim lawyers pada firma hukum? Simak penjelasan berikut ini!

“Untuk proses learning sebenarnya lebih sering dilakukan secara mandiri. Kami memperbanyak referensi bacaan, dalam hal ini Hukumonline sangat membantu untuk mencari referensi artikel, jurnal, dan mengikuti perkembangan regulasi yang terbaru. Sedangkan untuk development dilakukan melalui sesi coaching dan counseling untuk menggali potensi diri dan mendapatkan feedback dari atasan,” ujar Legal Counsel Triputra Group, Yusuf Sulistiawan kepada Hukumonline, Jum’at (22/4/2022).

Baca:

Di sisi lain, Managing/Founding Partner Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) Indonesian Legal Consultants, Ira Andamara Eddymurthy menjelaskan pelaksanaan proses pembelajaran dan pengembangan diri dilakukan dengan melibatkan setiap komponen tim yang menangani langsung suatu transaksi. SSEK selalu memberlakukan sistem team work atau kerja sama tim.

Biasanya dalam menangani suatu transaksi, dalam tim terdapat Partner, Advisor, Senior Lawyer, dan Junior Lawyer. Atas keterlibatan langsung para anggota tim dalam pemberian advis hukum atau transaksi yang ada, semua anggota tim dapat mengetahui dan memahami transaksi atau permintaan advis hukum yang dilakukan secara keseluruhan. Atau secara gambaran besar tidak hanya serpihannya saja.

“Di Era Digital dan adanya work from home policy, kami memastikan lawyer bisa bekerja dimanapun dengan menyiapkan infrastruktur yang memungkinkan para lawyer untuk bekerja maupun berdiskusi satu dengan lainnya termasuk meeting melalui daring,” ujar Ira melalui pesan elektroniknya yang diterima Hukumonline, Rabu (27/4/2022).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait