Tim Penasihat Hukum Beberkan 8 Catatan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual PC
Utama

Tim Penasihat Hukum Beberkan 8 Catatan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual PC

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial PC telah naik ke tahap penyidikan. Tim Penasihat Hukum PC berharap aparat kepolisian segera menetapkan tersangka.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Keenam, Sarmauli menjelaskan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022 menyatakan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi. Serta telah mengirimkan surat ke instansi seperti LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikologi Klinis Indonesia (APSIFSOR), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri dan akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual.

Delapan, Sarmauli menekankan kliennya merupakan warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Dia telah memberi keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022. Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka.

Koordinator Tim Penasihat Hukum PC, Arman Haris, menegaskan kliennya masih dalam keadaan terguncang. Bahkan pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum harus melalui perantara psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya. PC telah menjalani pemeriksaan dan diminta keterangannya baik oleh kepolisian juga lembaga terkait seperti LPSK dan Komnas Perempuan.

Terbaru, PC menerima panggilan dari bareskrim, tapi Arman menyebut kliennya butuh waktu dan tetap berkoordinasi dengan psikologi klinis. Arman juga mengusulkan dalam menjalani pemeriksaan berikutnya diharapkan menggunakan mekanisme rekaman sebagaimana yang diatur UU TPKS. “UU TPKS mengatur boleh dilakukan melalui rekaman. Klien kami sudah diperiksa 3 kali dan memang kondisinya saat ini down,” tegasnya.

Anggota Tim Penasihat Hukum, A Patra M Zen, menegaskan semua pihak tidak boleh menunjukan sikap yang menyalahkan korban kekerasan seksual. Beban pembuktian dalam perkara kekerasan seksual tidak dibebankan kepada korban. Dalam pemberitaan nama korban tidak boleh disebut dengan nama jelas.

“Kalau itu terjadi maka tidak akan ada korban kekerasan seksual yang mau melapor. UU TPKS tidak membebankan pembuktian kepada korban.”

Hingga berita ini diturunkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ataupun Pheo M Hutabarat belum memberikan keterangan terkait laporan dugaan kekerasan seksual tersebut atas nama terlapor Brigadir J. Upaya menghubungi melalui telepon dan pesan aplikasi WhatsApp belum membuahkan hasil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait