Tim Penasihat Hukum Beberkan 8 Catatan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual PC
Utama

Tim Penasihat Hukum Beberkan 8 Catatan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual PC

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial PC telah naik ke tahap penyidikan. Tim Penasihat Hukum PC berharap aparat kepolisian segera menetapkan tersangka.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Tim Penasihat Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial PC, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: ADY
Tim Penasihat Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial PC, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: ADY

Peristiwa tewasnya Brigadir “J” alias Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 masih ditangani pihak kepolisian. Sehari setelah peristiwa itu, istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC membuat laporan polisi atas dugaan kekerasan seksual. Anggota Tim Penasihat Hukum PC, Sarmauli Simangunsong, membeberkan setidaknya 8 catatan terkait kasus dugaan kekerasan seksual itu.

Pertama, Sarmauli menegaskan PC adalah warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum dan berkomitmen untuk menjalankan seluruh kewajiban hukum sampai saat ini. PC adalah seorang ibu dan perempuan yang layak serta pantas memperoleh perlakuan hukum yang adil atas segala yang dialami pada kasus yang saat ini ditangani kepolisian.

Kedua, PC telah membuat laporan polisi tanggal 9 Juli 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan seksual. “Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 289 KUHP dan Pasal 4 jo Pasal 6 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Sarmauli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:

Ketiga, tujuan utama disahkannya UU TPKS menurut Sarmauli yakni melindungi dan mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual sekaligus melindungi korban dari segala dampak langsung dan tidak langsung. Bahkan, kriminalisasi korban yang sering terjadi dalam kasus-kasus sejenis.

Keempat, UU TPKS menjamin tersedianya pendampingan secara klinis ataupun psikologis yang independen kepada korban TPKS. Tujuannya agar para korban memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kelima, menurut Sarmauli laporan PC telah diambil alih Dirtipidum Bareskrim Polri. Laporan polisi yang disampaikan pada 9 Juli 2022 itu telah ditindaklanjuti dan naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sebagaimana SP.Sidik/1351/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Juli 2022. “Selaku penasihat hukum ibu PC kami memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut laporan polisi itu dapat berjalan cepat, adil, dan transparan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait