Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melantik delapan anggota Tim Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Periode 2022-2025.
"Selamat bertugas kepada Tim Pengawas LKMN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang baru dilantik. Jadikanlah jabatan yang baru ini sebagai amanah yang harus diemban dengan sebaik-baiknya karena kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa," kata Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam sambutannya pelantikan tersebut, di Jakarta, Senin (20/6).
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan keberadaan Tim Pengawas LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 sebagai wujud penegasan terhadap struktur organisasi dari LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait untuk meningkatkan kualitas pengelolaan royalti bidang musik dan/atau lagu.
Baca Juga:
- Respons YLKI Soal Tarif Tiket Candi Borobudur Rp750 Ribu
- Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya
- Emosi dan Memukul Pengendara Lain di Jalan, Ini Sanksinya!
Dengan demikian, kata dia, insan kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan memperoleh haknya secara layak.
Susunan keanggotaan Tim Pengawas LMKN dan LMK itu terdiri atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly sebagai pengarah, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu sebagai Ketua, dan delapan orang anggota yang baru dilantik.
Mereka adalah Candra Darusman, Enteng Tanamal, Yurod Saleh, Anggoro Dasananto,T. Wenas, Rhoma Irama, Rudy Hidayat, dan Karjono.