Tim Perumus Sebut RUU KUHP Sudah Antisipasi Pasal Multitafsir dan Disalahgunakan APH
Terbaru

Tim Perumus Sebut RUU KUHP Sudah Antisipasi Pasal Multitafsir dan Disalahgunakan APH

Ada 14 isu krusial dalam RUU KUHP yang sering kali ditolak oleh publik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Meski demikian, dia meyakini jika tim perumus sudah menyusun norma penjelasan yang benar-benar tepat sehingga kecil kemungkinan bagi aparat untuk menyalahgunakan undang-undang ini.

“Sudah clear di rumusan. Misalkan soal penghinaan terhadap Presiden, tentu tim bisa membedakan mana kritik dan mana penghinaan. Kalau pun terjadi kasus itu dan Presiden mengadukan, sederhana saja, datangkan saksi hal untuk mengecek apakah itu kritik atau penghinaan,” ucapnya.

Dia mengatakan bahwa proses penyusunan KUHP yang baru sudah berjalan sangat lama sejak 1963 karena Indonesia ingin memiliki undang-undang yang mencerminkan norma yang ada di negeri ini. Dia berharap agar tahun ini, RUU tersebut dapat disahkan.

“Terlepas dari pro kontra yang ada, tidak ada pembahasan RUU yang maha sempurna. Pasti ada saja yang tidak sepakat dengan apa yang dirumuskan. KUHP tentunya sebagai cerminan nilai-nilai hukum yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait