Tim PPHAM Gunakan Data Komnas HAM untuk Pemulihan Korban
Terbaru

Tim PPHAM Gunakan Data Komnas HAM untuk Pemulihan Korban

Data yang digunakan merupakan hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) terus bekerja sesuai mandat yang dituangkan dalam Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 2022. Dari 3 kewenangan yang dimiliki Tim PPHAM salah satunya merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Rekomendasi pemulihan itu dapat berbentuk rehabilitasi fisik; bantuan sosial; jaminan kesehatan; beasiswa; dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Sebagai upaya melaksanakan kewenangan tersebut, Tim PPHAM menjalin MoU dengan Komnas HAM. MoU itu berisi tentang penggunaan data dan informasi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebagaimana diketahui selama ini Komnas HAM telah menyelesaikan sejumlah penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan salah satu bentuk dukungan Komnas HAM dalam menyediakan data atau informasi maupun bentuk lainnya perlu direalisasikan dalam struktur dan kerja sama kelembagaan yang formil. Oleh karena itu, Tim PPHAM dan Komnas HAM perlu menandatangani nota kesepahaman (MoU).

Atnike berharap kerja sama tersebut dapat mendorong pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban, serta mencegah peristiwa pelanggaran HAM berat tidak berulang. “Yang terpenting bagaimana dapat mencegah keberulangan di masa depan dan membangun kultur peradaban HAM yang lebih baik di Indonesia,” kata Atnike Nova Sigiro dalam penandatanganan MoU antara Tim PPHAM dan Komnas HAM, Rabu (14/12/2022) lalu.

Ketua Pelaksana Tim PPHAM Prof Makarim Wibisono menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. "Dengan adanya kesamaan visi dan ada kesamaan semangat dan juga keinginan untuk kita menyelesaikan masalah korban ini, mungkin kita bisa memberikan sesuatu yang baru buat bangsa kita ini," jelasnya.

Nota Kesepakatan ini mempunyai obyek berupa penggunaan data dan informasi hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi tiga hal yakni penggunaan data dan informasi hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu; penggunaan data korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu hasil verifikasi pemohon Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM); dan kegiatan lainnya sesuai dengan kesepakatan.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengatakan di tengah kebuntuan dalam penegakan hukum kasus pelanggaran HAM Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres No.17 Tahun 2022 yang memandatkan pembentukan Tim PPHAM. Komnas HAM bersedia membantu tim tersebut sepanjang tidak menutup peluang penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme yudisial, tidak melanggar mekanisme pro yustisial, serta memastikan jaminan kerahasiaan dan keamanan para korban pelanggaran HAM berat.

Semendawai merekomendasikan pemerintah untuk memperkuat dukungan terhadap proses penyelesaian pelanggaran HAM Berat melalui mekanisme yudisial berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dengan memperhatikan berbagai aspek agar Pengadilan dapat berjalan untuk mewujudkan keadilan dan pemulihan bagi korban. Kejaksaan Agung diharapkan bekerja sama dengan Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang telah dilakukan oleh Komnas HAM.

“Tim PPHAM untuk melaksanakan tugasnya mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat dan merekomendasikan pemulihan,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait