Timbun dan Tetapkan Harga Tinggi Minyak Goreng, Pelaku Usaha Bisa Kena Sanksi
Terbaru

Timbun dan Tetapkan Harga Tinggi Minyak Goreng, Pelaku Usaha Bisa Kena Sanksi

Pelaku usaha yang sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng dengan membeli dalam jumlah besar untuk ditimbun dan menaikkan harga, berpotensi melanggar undang-undang.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Antrean warga membeli minyak goreng murah yang disediakan pemerintah. Foto: RES
Antrean warga membeli minyak goreng murah yang disediakan pemerintah. Foto: RES

Penimbunan dan penetapan harga tinggi melanggar Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014  tentang Perdagangan, yang secara tegas melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Pelaku usaha yang berlaku demikian akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.000. Jika penimbunan minyak goreng dilakukan oleh pelaku usaha, maka minyak goreng akan segera didistribusikan melalui mekanisme pasar, sedangkan pelaku usaha tersebut akan dilakukan penindakan tanpa menunggu mekanisme distribusi minyak goreng.

Sedangkan bagi pelaku usaha atau pengecer yang tidak menerapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, akan dijatuhkan sanksi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 06 tahun 2022.

Di dalam Permendag tersebut menerangkan pengenaan sanksi administratif terkait penetapan harga eceran tertinggi akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Baca:

Ada tiga sanksi yang akan dijatuhi kepada pelaku usaha atau pengecer yang tidak menerapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sesuai aturan pemerintah, yaitu:

  1. Para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari.
  2. Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian usaha sementara.
  3. Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan.

Pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhinya kepada konsumen, hal ini tertuang didalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen bahwa kewajiban pelaku usaha yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Pelaku usaha wajib untuk beritikad baik atau bersikap baik dalam hal melakukan kegiatan usahanya.
  2. Kewajiban pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa dan juga memberikan penjelasan terkait penggunaan barang, pemeliharaan serta perbaikan.
  3. Kewajiban pelaku usaha lainnya yaitu harus memperlakukan dan melayani konsumen dengan baik dan benar, serta jujur dan tidak diskriminatif.
  4. Kewajiban pelaku usaha untuk dapat menjamin mutu atau kualitas barang dan/atau jasa yang dijual atau diperdagangkan menurut ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  5. Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji serta mencoba barang serta jasa tersebut dan memberikan jaminan atau garansi atas barang yang dijual dan/atau yang diperdagangkan oleh pelaku usaha.
  6. Pelaku usaha memberikan kompensasi atau ganti kerugian dan/atau penggantian kepada konsumen atas kerugian akibat dari penggunaan, pemakaian barang, serta pemanfaatan atas barang serta jasa yang dijual atau diperdagangkan oleh pelaku usaha kepada konsumen.
  7. Kewajiban pelaku usaha tentunya harus memberikan kompensasi atau ganti rugi dan/atau penggantian kepada konsumen apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Adanya kasus penimbunan dan penetapan harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan anjuran pemerintah menguji kecakapan konsumen dalam menyikapi hal-hal ini. Sedangkan bagi pelaku penimbun dan pelaku yang menetapkan harga tinggi pada minyak goreng akan ditindak secara pidana jika terbukti melakukan pelanggaran.

Tags:

Berita Terkait