Tindak Lanjut Penangkapan Djoko Tjandra Harus Disertai Proses Transparan
Berita

Tindak Lanjut Penangkapan Djoko Tjandra Harus Disertai Proses Transparan

Menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra,” ungkap Yasonna.

Menurut Yasonna, langkah administratif semata tidak cukup menjadi sanksi bagi aparat penegak hukum yang terlibat memuluskan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia selama menjadi buron. “Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana," kata Yasonna.

Yasonna berharap hal tersebut dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi oknum lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main dengan hukum di negeri ini. Karena menurut Yasonna, negara tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran hukum.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD mengaku tak kaget buronan kasus Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia.

Menurut Mahfud, dirinya mengtahui operasi penangkapan Djoko Tjandra telah dipersiapkan sejak 20 Juli 2020. "Jadi 20 Juli lalu, saya mau mengadakan rapat lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk buat rencana operasi penangkapan," kata Mahfud seperti dikutip Antara, Jumat (31/7).

Namun sebelum rapat terssebut berlangsung, Mahfud menuturkan kedatangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke kantornya dan menyatakan kepolisian sudah menyiapkan sebuah operasi penangkapan.

Sebelumnya, Mahfud bersama sejumlah pihak telah mengusulkan kepada Presiden agar Presiden Joko Widodo menghubungi Pemerintah Malaysia untuk menyerahkan Djoko Tjandra. "Tetapi waktu itu, Pak Listyo meyakinkan kami tidak usah G to G. Namun, cukup police to police. Kabareskrim pun berangkat pada malam itu," tutur Mahfud.

Saat ini Mahfud menyerahkan proses selanjutnya ke Mahkamah Agung. Ia berjanji, tidak akan ada campur tangan dirinya, termasuk Presiden, polisi, serta jaksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan. "Ini sudah ranah MA. Polisi, jaksa tak bisa ikut campur. Pengawasan masyarakat, pelototan masyarakat sekarang sangat efektif untuk awasi dunia peradilan," kata Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud bersyukur Djoko Tjandra berhasil ditangkap. Djoko Tjandra kini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri. Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7). Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. (ANT)

Tags:

Berita Terkait