Tindak Pidana Lingkungan Hidup Masih Bercokol dalam RKUHP
Terbaru

Tindak Pidana Lingkungan Hidup Masih Bercokol dalam RKUHP

Yakni Pasal 342 dan 343 draf RKUHP versi 9 November 2022.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus tindak pidana lingkungan hidup dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun dalam bacaan Aliansi Nasional Reformasi KUHP masih terdapat pengaturan tindak pidana dalam dua pasal tindak pidana lingkungan dalam draf RKUHP versi terbaru per 9 November 2022 yang disodorkan pemerintah kepada Komisi III DPR.

“Dalam draf, kami masih menekkmukan tindka pidana lingkungan hidup,” ujar Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Marsya M Handayani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panja RKUHP Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Senin (14/11/2022).

Pengaturan dua pasal yang dimaksud tertuang dalam Pasal 342 RKUHP yang terdiri dari 3 ayat. Ayat (1) menyebutkan, “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI”.

Ayat (2) menyebutkan, “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII”. Sedangkan ayat (3) menyebutkan, “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII”.

Selain itu, Pasal 343 RKUHP mengatur 3 ayat. Ayat (1) menyebutkan, “Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Ayat (2) menyebutkan, “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Kemudian ayat (3) menyebutkan, “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Menurut Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) ini berpendapat kedua pasal tersebut rumusan normanya masih sama dengan yang tertuang dalam draf RKUHP versi sebelumnya. Karenanya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta agar pemerintah menghapus pengaturan tindak pidana lingkungan hidup. Lagipula, pengaturan tindak pidana lingkungan hidup tak dapat berdiri sendiri dalam RKUHP.

Tags:

Berita Terkait