Tindak Pidana Perkosaan dalam Perkawinan Sudah Lama Diatur dalam Hukum Indonesia

Tindak Pidana Perkosaan dalam Perkawinan Sudah Lama Diatur dalam Hukum Indonesia

Disebut sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga. Bentuknya delik aduan oleh pasangan yang menjadi korban.
Tindak Pidana Perkosaan dalam Perkawinan Sudah Lama Diatur dalam Hukum Indonesia
Ilustrasi tindak pidana perkosaan dalam perkawinan. Sumber: Shutterstock

Marital rape (perkosaan dalam perkawinan-red) diakui di Indonesia sejak ada undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga tahun 2004,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo mengonfirmasi kepada Hukumonline.

Tuti -begitu ia bisa disapa- adalah salah satu ahli hukum pidana yang terlibat dalam perumusan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk berdalih bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur perkosaan sebagai kejahatan yang terjadi di luar perkawinan. Orang dalam perkawinan juga bisa dijatuhi pidana atas perbuatan memperkosa pasangan sahnya.

Pernyataan Tuti ini mengundang pertanyaan lebih lanjut. Tidak ada satu pun kata perkosaan dalam rumusan pasal-pasal UU PKDRT. Bagaimana bisa mengatakan tindak pidana perkosaan dalam perkawinan mengacu UU PKDRT jika tak ditemukan istilah perkosaan di dalam pasal-pasalnya?

Penggunaan istilah perkosaan dalam perkawinan seolah menjadi masalah. Hanya KUHP yang memberi definisi apa itu tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP. Pasal ini secara eksplisit membatasi apa yang dimaksud perbuatan perkosaan. Hanya laki-laki yang bisa menjadi pelaku perkosaan dan hanya perempuan yang bisa menjadi korban. Kejadian perkosaan hanya diakui dalam hubungan di luar perkawinan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional