Tindakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku Pinjol Ilegal Harus Ditingkatkan
Terbaru

Tindakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku Pinjol Ilegal Harus Ditingkatkan

Polri harus menjadi institusi terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini. Dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Dapat juga disangkakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal itu diperkirakan sebesar Rp114,9 triliun.

Sebelumnya, permasalahan pinjaman online atau financial technology peer to peer (fintech P2P) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat, mendorong lima lembaga negara yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) menyatakan sikap bersama memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

Pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini dilakukan pada Jumat (20/8/2021) secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman onlineilegal.

OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, diantaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

“Pinjaman onlineilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman onlineilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” tegas Wimboh Santoso.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan pada periode tahun 2018 s.d 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.

“Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Kapolri.

Tags:

Berita Terkait