Tingginya Gaji BPIP, Ombudsman: Hak Pegawai Non-PNS Harusnya Lebih Diperhatikan
Berita

Tingginya Gaji BPIP, Ombudsman: Hak Pegawai Non-PNS Harusnya Lebih Diperhatikan

Pemerintah mesti memberi klarifikasi karena opini yang beredar di masyarakat merugikan tokoh-tokoh yang namanya masuk dalam dewan pengarah BPIP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Karen itu, kata Lely, Ombudsman meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non-PNS. Termasuk pula di dalamnya mengatur tenaga honorer atau tidak tetap. Selain itu, pemerintah mesti membuat aturan tentang standarisasi penghasilan para pejabat negara setingkat kementerian/lembaga.

 

Beri klarifikasi

Wakil Ketua  DPR Taufik Kurniawan mengatakan pemerintah mesti memberi klarifikasi. Sebab opini yang beredar di masyarakat merugikan tokoh-tokoh yang namanya masuk dalam dewan pengarah BPIP. Padahal, dewan pengarah sifatnya suka rela. “Tapi kalau ketokohannya dipinjam dalam konteks untuk mensosialisasi Pancasila, sangatlah tidak elok kalau kemudian ada terkesan seolah-olah ketokohan bayaran,” ujarnya.

 

Menurutnya, pihak pemerintah yang mesti mengklarifikasi yakni orang yang menyusun dan membuat draf Perpres tersebut, kemudian ditandatangani presiden. Sebab, Taufik yakin, Jokowi tidak sampai detil membaca Perpres sebelum ditandatanganinya. “Otak di balik yang mengusulkan ini yang harus diklarifikasi atau diperiksa kesehatannya dululah,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Demon Junaedi Mahesa berpendapat kebijakan yang diambil pemerintah memang kerap memancing sensitivitas publik. Menurutnya, ada anggota dewan pengarah yang angkat bicara merupakan hal wajar. Namun, semestinya mereka menolak gaji yang angkanya tinggi tersebut. Sementara keberadaan pegawai pemerintah non-PNS tak jelas nasibnya.

 

“Jangan sampai berlindung di balik aspek hukum tentang sensitivitas masyarakat yang lagi susah,” ujarnya.

 

Tidak menuntut gaji

Tak kuat menahan kritikan publik, Kepala BPIP Yudi Latief pun angkat bicara. Yudi mengakui publik berhak mempertanyakan gaji pejabat negara. Sebab, hal tersebut menunjukan kepedulian masyarakat terhadap penyelenggara negara. “Tapi percayalah, banyak orang tua terhormat di dewan pengarah yang tidak menuntut soal gaji. Mereka menjadi ‘korban’. Jadi, tak patut mendapat cemooh,” ujarnya.

 

Menurutnya, personil BPIP di jajaran pelaksana yang dipimpin Yudi Latief tak ada yang menghiraukan soal besaran gaji. Yudi dengan jabatan Kepala BPIP dalam Perpres 42/2018 setingkat dengan menteri, sebagaimana Ketua Dewan Pengarah yang dijabat Megawati Sukarnoputri.

Tags:

Berita Terkait