Tingginya Risiko Kejahatan Money Laundering Saat Pandemi Covid-19
Berita

Tingginya Risiko Kejahatan Money Laundering Saat Pandemi Covid-19

Pelaku mengambil keuntungan saat pandemi untuk melakukan financial fraud dan penipuan, termasuk menjual obat-obatan palsu, menawarkan peluang investasi bodong, dan terlibat dalam penipuan digital (phising) yang menimbulkan ketakutan yang berlebihan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Selain itu, darurat kesehatan masyarakat telah menyoroti lembaga amal dan organisasi nirlaba (NPO) dalam memerangi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya. FATF telah mengakui pentingnya NPO dalam menyediakan bantuan amal yang penting di seluruh dunia. FATF telah bekerja sama dengan NPO selama bertahun-tahun untuk menyempurnakan Standar FATF dalam memberikan fleksibilitas guna memastikan bahwa sumbangan dan kegiatan amal berjalan cepat melalui saluran yang tidak melanggar hukum, transparan dan tanpa gangguan. Standar FATF tidak dimaksudkan bahwa seluruh risiko TPPU/TPPT NPO dinilai tinggi. Namun lebih untuk memastikan bahwa transaksi NPO dilakukan melalui saluran yang tidak melanggar hukum (sah), transparan dan dana yang diberikan telah sampai kepada penerima yang dituju.

Otoritas nasional dan lembaga keuangan wajib menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk memastikan aktivitas NPO yang ada adalah yang tidak melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta mendorong negara-negara hanya bekerja sama dengan NPO yang jelas dan tidak melanggar hukum dalam memastikan bantuan yang dibutuhkan tersebut telah diberikan kepada penerima yang dituju secara transparan.

FATF juga menyarankan Lembaga Pengawas dan Pengatur, Federal Intelligence Unit, dan aparat penegak hukum serta lembaga terkait lainnya dapat memberikan dukungan, arahan, dan bantuan kepada sektor swasta mengenai bagaimana ketentuan dan peraturan program APU PPT diterapkan pada saat krisis. Arahan tersebut dapat memberi jaminan kepada PJK dan pelaku bisnis lainnya bahwa pihak berwenang menshare pemahaman terkait tantangan dan risiko yang dihadapi dan tindak lanjut yang perlu dilakukan. Pihak berwenang di beberapa negara telah mengambil tindakan cepat dan memberikan arahan antara lain mekanisme dimana korban, PJK, dan pelaku bisnis lainnya dapat melaporkan kecurangan terkait Covid-19.

Di tingkat internasional, FATF bekerja dengan Committee on Payment and Market Infrastructures dan World Bank untuk membantu memastikan tanggapan atas kebijakan yang terkoordinasi dalam penyediaan layanan pembayaran dalam kondisi kritis atas terjadinya krisis Covid-19. FATF, Intenational Monetary Fund (IMF), World Bank, dan United Nation (PBB) berkoordinasi untuk mengurangi dampak krisis Covid-19, termasuk melalui bagaimana penerapan program APU PPT yang sesuai. Selain itu, FATF bekerja dengan para anggotanya dan FATF-Style Regional Bodies (FSRB) untuk mengidentifikasi dan berbagi praktik dalam menanggapi masalah yang dihadapi negara-negara yang terkena dampak krisis pandemi ini.

FATF juga mempersiapkan pedoman program APU PPT lebih lanjut untuk mendukung dunia yang sedang berupaya menanggulangi krisis dan dampak Covid-19. FATF mengharapkan Penyelenggara Jasa Keuangan mengambil langkah dan tindakan yang memadai dalam mendorong upaya pengurangan penyebaran virus Covid-19, serta menanggulangi krisis dan dampak pandemi tersebut dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. PJK agar meningkatkan kewaspadaan atas timbulnya risiko TPPU dan TPPT yang baru dan yang terjadi dari kondisi pandemi Covid-19 ini.

Tags:

Berita Terkait