Tingginya Risiko Kejahatan Money Laundering Saat Pandemi Covid-19
Berita

Tingginya Risiko Kejahatan Money Laundering Saat Pandemi Covid-19

Pelaku mengambil keuntungan saat pandemi untuk melakukan financial fraud dan penipuan, termasuk menjual obat-obatan palsu, menawarkan peluang investasi bodong, dan terlibat dalam penipuan digital (phising) yang menimbulkan ketakutan yang berlebihan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Dengan demikian, penerapan Standar FATF yang berkelanjutan dapat memfasilitasi terciptanya integritas dan keamanan sistem pembayaran, baik pada saat terjadinya kondisi pandemi dan setelahnya yang dilakukan melalui uji tuntas berbasis risiko,” jelas FATF dalam keterangan resminya yang dipublikasi OJK. (Baca: PPATK Gandeng Kemenkop Cegah Koperasi Jadi Sarana Kejahatan)

FATF menyatakan pelaku kejahatan dapat mengambil keuntungan atas terjadinya pandemi Covid-19 untuk melakukan financial fraud dan penipuan, termasuk menjual obat-obatan palsu, menawarkan peluang investasi bodong, dan terlibat dalam phishing yang menimbulkan ketakutan yang berlebihan. Kejahatan dan penipuan secara virtual, penggalangan dana palsu, dan berbagai penipuan alat dan sarana kesehatan, pelaku yang mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi pihak yang membutuhkan perawatan dan pihak yang mempunyai niat baik untuk membantu sesama, serta menyebarkan informasi yang tidak benar tentang pandemi.

Otoritas nasional dan lembaga internasional wajib memperingatkan masyarakat dan pelaku usaha atas adanya kecenderungan dan kemungkinan kegiatan penipuan ini. Disamping itu, para teroris juga dapat memanfaatkan keadaan ini untuk mengumpulkan dana melalui berbagai cara termasuk penggalangan dana yang disalahgunakan. Oleh karena itu, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Financial Intelligence Units (FIU), dan aparat penegak hukum harus terus memberikan informasi kepada sektor swasta untuk tetap memprioritaskan dan menanggulangi timbulnya risiko utama TPPU terutama penipuan, dan risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang berkaitan dengan Covid-19.

Selain itu, pelaku kejahatan dan teroris dapat berupaya untuk mengeksploitasi kesenjangan dan kelemahan dalam penerapan program APU PPT masing-masing negara, mengingat seluruh sumber daya difokuskan untuk pandemi yang prioritas sehingga dibutuhkan upaya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum berbasis risiko. PJK dan pelaku bisnis lain harus meningkatkan kewaspadaan terhadap timbulnya risiko TPPU dan TPPT dan memastikan upaya yang efektif dalam memitigasi risiko tersebut dan mampu mendeteksi serta melaporkan kegiatan yang mencurigakan termasuk transaksi keuangan mencurigakan.

FATF menyatakan dengan kebijakan social atau physical distancing yang diterapkan di seluruh dunia secara ketat, maka akses terhadap layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya menjadi lebih sulit. Penggunaan layanan transaksi berbasis digital sangat memungkinkan untuk mengurangi risiko penyebaran virus. Dengan demikian, penggunaan teknologi keuangan (fintech) memberikan peluang signifikan untuk mengelola permasalahan yang ditimbulkan Covid-19.

Sesuai rekomendasi FATF yang mendorong penggunaan teknologi termasuk Fintech, Regtech, dan Suptech secara maksimal, maka FATF telah mengeluarkan dokumen Guidance on Digital ID, yang menunjukkan manfaat Digital ID untuk meningkatkan keamanan, kerahasian, dan kemudahan dalam mengidentifikasi nasabah dari jarak jauh, baik untuk kepentingan customer on-boarding, menjalankan transaksi keuangan sermemitigasi risiko TPPU dan TPPT. FATF menghimbau negara-negara untuk mengupayakan penggunaan Digital ID dalam menjalankan transaksi keuangan dan mengelola risiko TPPU dan TPPT selama terjadinya krisis dunia yang diakibatkan pandemi Covid 19.

Pada saat PJK dan pelaku usaha mengidentifikasi risiko dengan hasil yang rendah, maka standar FATF memungkinkan untuk mengambil tindakan uji tuntas nasabah atau customer due diligence (CDD) Sederhana yang dapat membantu PJK dan pelaku usaha dalam beradaptasi dengan situasi saat ini. Dengan demikian, FATF mendorong negara dan PJK untuk mengeksplorasi penggunaan CDD Sederhana yang tepat dalam memfasilitasi bantuan Pemerintah dalam menanggapi pandemi ini.

Tags:

Berita Terkait