Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Perkuat Kerjasama dengan Kemendagri
Berita

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Perkuat Kerjasama dengan Kemendagri

Akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan, di antaranya untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tugas dan kewenangannya dalam memajukan industri jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan OJK perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen keuangan.

 

“Untuk bisa efektif dan efisien, kami harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahkamah Konstitusi dan juga PPATK,” kata Wimboh dalam rilis yang dikutip hukumonline, Senin (25/2).

 

Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri merupakan pembaharuan dari kesepahaman sebelumnya yaitu tentang “Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan” dan tentang “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah”.

 

Ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri yang baru mencakup:

  1. Pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk eletronik oleh OJK dan lembaga yang diawasi OJK dengan prinsip kesetaraan;
  2. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen di tingkat pusat maupun daerah;
  3. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
  4. Pemanfaatan produk dan/atau jasa keuangan dalam rangka pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan di daerah;
  5. Pendirian dan pengembangan lembaga penjamin di daerah;
  6. Dukungan para pihak dalam pengawasan dan sikronisasi kebijakan terkait dengan lembaga jasa keuangan milik pemerintah daerah;
  7. Pelatihan sumber daya manusia; dan
  8. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Wimboh mengatakan akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan, di antaranya untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat.

 

Selain itu, OJK mengharapkan kerjasama dengan Kemendagri bisa mempercepat Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mengimplementasikan Program Transformasi BPD, antara lain meliputi penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), pendalaman produk dan peningkatan kualitas layanan, penerapan tata kelola dan pengendalian risiko, serta pengembangan teknologi dan sistem informasi.

 

(Baca: OJK Gandeng PPATK Antisipasi Kejahatan Money Laundering)

 

Mengenai Lembaga Keuangan Mikro, sesuai amanat Undang-Undang No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK juga mengharapkan peran Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro yang jumlahnya banyak dan tersebar.

Tags:

Berita Terkait