Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tugas dan kewenangannya dalam memajukan industri jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan OJK perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen keuangan.
“Untuk bisa efektif dan efisien, kami harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahkamah Konstitusi dan juga PPATK,” kata Wimboh dalam rilis yang dikutip hukumonline, Senin (25/2).
Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri merupakan pembaharuan dari kesepahaman sebelumnya yaitu tentang “Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan” dan tentang “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah”.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri yang baru mencakup:
|
Wimboh mengatakan akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan, di antaranya untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat.
Selain itu, OJK mengharapkan kerjasama dengan Kemendagri bisa mempercepat Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mengimplementasikan Program Transformasi BPD, antara lain meliputi penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), pendalaman produk dan peningkatan kualitas layanan, penerapan tata kelola dan pengendalian risiko, serta pengembangan teknologi dan sistem informasi.
(Baca: OJK Gandeng PPATK Antisipasi Kejahatan Money Laundering)
Mengenai Lembaga Keuangan Mikro, sesuai amanat Undang-Undang No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK juga mengharapkan peran Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro yang jumlahnya banyak dan tersebar.