Tinjauan Kritis Pakar FHUI Soal Konsep Keuangan Negara dan Kerugian Negara
Resensi

Tinjauan Kritis Pakar FHUI Soal Konsep Keuangan Negara dan Kerugian Negara

Tinjauan ulang soal konsep dan filosofis keuangan negara dan kerugian negara saat mengulas berbagai undang-undang terkait. Penulis menggunakan perspektif fenomenologi dan rekonsiliasi hukum.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Tinjauan Kritis Pakar FHUI Soal Konsep Keuangan Negara dan Kerugian Negara
Hukumonline

Buku ini mengkritik diskusi keuangan negara dan kerugian negara selama ini menjadi kaku dan terkesan formalitas positivistis. Penulisnya, Dian Puji Nugraha Simatupang terang-terangan menyatakan itu pada kata pengantar. Dian adalah pakar hukum keuangan negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

“Titik tekan buku ini adalah batasan antara keuangan negara dan kerugian negara dalam penyelesaian administrasi atau pidana. Batasan ini belum jelas di Indonesia,” kata Dian kepada Hukumonline saat acara peluncuran buku ini di bulan Oktober lalu. Peluncuran resmi buku ini bertepatan dengan hari ulang tahun Dian ke-50.

Bisa dikatakan karya Dian ini adalah buku praktis memahami keuangan negara dan kerugian negara. Buku ini menyajikan dua bagian yang langsung menjelaskan inti persoalan. Isinya lugas tidak sampai 100 halaman.

Dian menyajikan tinjauan ulang soal konsep dan filosofis keuangan negara dan kerugian negara saat mengulas berbagai undang-undang terkait. Ia menggunakan perspektif fenomenologi dan rekonsiliasi hukum seperti tertulis pada judulnya.

“Perspektif fenomenologi artinya dianalisis dan dikaji berdasarkan pengalaman yang akhirnya membentuk intensionalitas atau isi dan acuan semantik yang mendekati kebenaran mengenai keuangan negara dan kerugian negara,” kata Dian (hal.v).   

Sudut pandang kedua yang digunakan adalah rekonsiliasi hukum. Dian menjelaskan maksudnya, “Artinya dikembalikan pada posisi hukum yang benar sesuai dengan asas-asas dan falsafah hukum mengenai keuangan negara dan kerugian negara” (hal.vi).

Peluncuran buku ini dihadiri jajaran Guru Besar FHUI lainnya terutama dalam Bidang Hukum Administrasi Negara. Profesor Hukum Lingkungan Andri Gunawan Wibisana sekaligus Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan; Profesor Hukum Administrasi Negara Anna Erliyana; Profesor Ilmu Perundang-undangan Maria Farida Indrati juga terlihat hadir diantara para tamu undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait