Tips Aman dan Kesiapan Dokumen Saat Beli Rumah dari Developer
Terbaru

Tips Aman dan Kesiapan Dokumen Saat Beli Rumah dari Developer

Sebelum melakukan proses jual beli tanah dan properti, penjual maupun pembeli harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau maupun menjadi jaminan di bank.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Rumah atau tempat tinggal menjadi kebutuhan utama manusia. Untuk membeli rumah, terdapat berbagai aspek yang harus diperhatikan agar masyarakat terhindar dari berbagai persoalan atau sengketa jual beli properti. Pasalnya, berbagai kasus pertanahan sering kali dialami masyarakat seperti tanah bermasalah hingga developer “bodong”.

Masyarakat perlu memahami jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak lain untuk menyerahkan barang yang dijanjikan. Ketentuan tersebut diatur menurut Pasal 1457 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Dalam artikel Klinik Hukumonline, Managing Partner sekaligus pendiri dari kantor hukum Nia Mahes & Co, Nia Sita Mahesa menjelaskan sebelum melakukan proses jual beli tanah dan properti, penjual maupun pembeli harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau maupun menjadi jaminan di bank. Jika tanah tersebut sedang dalam permasalahan, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menolak pembuatan Akta Jual Beli (“AJB”) yang diajukan. Kemudian pembeli juga sebaiknya meriset harga pasar untuk mengetahui dasar harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sekitar daerah itu.

Setelah melakukan riset fisik dan harga, berdasarkan pengalamannya, Nia menyampaikan berbagai dokumen penting yang harus dimiliki oleh pembeli antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) developer dan pemilik sertifikat; sertifikat hak atas tanah yang meliputi Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, atau Sertifikat Hak Guna Usaha; bukti pembayaran Pajak Bumi dan Banguna (PBB) 5 Tahun terakhir; perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) jika ada; AJB; persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:

Selain itu, penting untuk melihat profil developer yang dapat dicek melalui Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) di sireng.pu.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Apabila belum terdaftar atau tidak aktif dapat juga dicek melalui asosiasi pengembang perumahan. Sedangkan, apabila sudah terdaftar di Kementerian PUPR maka secara otomatis akan terdaftar juga dalam asosiasi pengembang/developer.

Kemudian, kerjasama dengan bank yang profesional dan mempunyai kredibilitas yang baik juga bisa dijadikan indikasi. Apabila developer bekerjasama dengan bank besar yang punya kredibilitas tinggi maka developer tersebut dapat dikatakan punya kredibilitas yang baik juga.

Dokumen di Masa KPR Berjalan

Menurut Dhaniswara K. Harjono dalam bukunya Hukum Properti (hal. 416) menyebutkan bahwa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan suatu fasilitas yang dapat digunakan oleh konsumen yang ingin membeli rumah. Dalam hal ini KPR merupakan produk perbankan atas pembiayaan rumah yang ready stock atau indent, pembangunan di atas kavling/lahan yang dimiliki dan renovasi rumah.

Tags:

Berita Terkait