Tips Aman Gunakan Wifi Publik Hingga Kenangan Lawyer AYMP Bersama Mendiang J Satrio
Terbaru

Tips Aman Gunakan Wifi Publik Hingga Kenangan Lawyer AYMP Bersama Mendiang J Satrio

Mengintip muatan materi RUU HPI, menyoal skema karya seni untuk menjadi jaminan utang, dan banyaknya pengusaha yang belum sadar hukum khususnya berkaitan dengan kontrak dagang.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Tips Aman Gunakan Wifi Publik Hingga Kenangan Lawyer AYMP Bersama Mendiang J Satrio
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Jumat (28/10). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Tips Aman Gunakan WiFi Publik untuk Lindungi Data Pribadi

WiFi publik adalah salah satu fasilitas umum yang cukup digemari banyak orang, namun tidak selalu aman. Penggunaan WiFi publik dengan sembarangan dapat berisiko terkena ancaman digital yang membahayakan keamanan data dan perangkat ponsel.

Baca Juga:

  1. Mengintip Materi Muatan RUU Hukum Perdata Internasional

Harapan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023 pupus sudah. Kendati kandas, namun harapan dapat masuk di pertengahan tahun dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi prolegnas prioritas tahun berjalan. Hingga kini, pemerintah terus menyempurnakan materi dari RUU HPI yang menjadi usul inisiatifnya.

  1. Hakikat dan Manfaat Kontrak Perdagangan Internasional bagi Pengusaha

Kontrak perdagangan internasional dijadikan sebagai landasan di mana hal ini menjadi bagian hukum yang sangat penting untuk menyatukan hubungan antara pihak dalam lingkup internasional. Sayangnya masih banyak pengusaha Indonesia yang tidak sadar hukum khususnya yang berkaitan dengan kontrak perdagangan.

  1. Skema Karya Seni Rupa untuk Jaminan Utang Perlu Diperjelas

Mekanisme karya seni rupa sebagai jaminan utang masih belum juga terang. Sebabnya, gagasan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif tersebut belum didukung kondisi yang ideal di ranah seni rupa. 

  1. Lawyer AYMP Atelier of Law Ungkap Kenangan Bersama Mendiang J Satrio

Wafatnya Sang Begawan Hukum Perdata, Juswito Satrio atau yang lebih dikenal ‘J Satrio’ pada Rabu (26/10/2022) kemarin membuat kalangan dunia pendidikan tinggi hukum kehilangan tokoh terbaiknya. Tutup usia dalam usia 86 tahun lebih, pria kelahiran Purwokerto 23 Juni 1936 itu merupakan sosok guru bukan hanya bagi kalangan mahasiswa di universitas tempatnya mengajar, tapi juga guru bagi kalangan praktisi hukum seperti advokat.  

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait