“Industri corporate lawyer ibaratnya memang kejam, kalau ada kesalahan satu saja bisa saja lawyer tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan lagi,” tuturnya.
Sahid juga menjelaskan bahwa persenggolan di antara corporate lawyer atau cut throat industry adalah hal yang biasa ditemui di dunia corporate lawyer. Melihat gambaran yang tidak mudah, perlu ditanamkan bagi mahasiswa lulusan Ilmu Hukum untuk benar-benar mencari tahu apakah menjadi corporate lawyer adalah impian yang harus diperjuangkan.
“Dari gambaran realita tersebut, sebagai lulusan Ilmu Hukum perlu berpikir secara keras apakah menjadi corporate lawyer adalah jenjang karier yang saya inginkan atau bukan karena jika sudah sekali terjun, maka sudah harus berani mengambil keputusan dan fokus di bidang ini,” tambahnya.
Corporate lawyer dan litigasi adalah dua hal yang berbeda, namun saling berkesinambungan. Dalam perkembangannya untuk menjadi corporate lawyer yang baik maka harus memahami litigasi, begitu pula sebaliknya.
“Di dalam pemahaman hukum korporasi, litigasi menjadi penting lantaran litigasi penuh dengan persoalan-persoalan yang tentunya memiliki resiko, maka seorang lawyer yang baik harus bisa juga berpikir jauh yaitu mengenai resiko yang mungkin akan terjadi,” tuturnya.
Sahid juga menyebutkan, bahwa seorang corporate lawyer perlu memahami bagaimana sebuah transaksi. Karena corporate lawyer akan sering melakukan kerjasama dengan perusahaan dimana akan sering membahas mengenai badan hukum, bentuk organisasi, dan unit.
Resiko manajemen juga perlu menjadi perhatian corporate lawyer, karena setiap transaksi dan saran yang diberikan corporate lawyer selalu ada aspek manajemen resiko di dalamnya.