Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.
Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Jumat (24/6). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!
Tawaran menjadi corporate lawyer merupakan sebuah profesi hukum yang sangat prestisius dengan integritasnya yang terjaga. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan realita yang ada di lapangan. Sahid Ramadian selaku Partner MAGNAAR Law Firm mengupas tuntas realitas dan bagaimana cara bertahan di dunia corporate lawyer.
Polemik seputar pernikahan beda agama lagi-lagi menyita perhatian publik terutama pasca Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama. Fenomena pernikahan beda agama terus muncul akibat dilegitimasi negara terutama oleh lembaga peradilan. Putusan pengadilan menjadi preseden munculnya putusan pengadilan serupa bagi pemohon pernikahan beda agama. Untuk itu, perlu memperjelas berbagai aturan terkait penikahan beda agama di Indonesia.
Baca Juga:
- Tumbuan & Partners Angkat Partner Baru Bidang Capital Markets
- Aliansi Tolak RKUHP Bila Tanpa Transparansi dan Partisipasi Bermakna
- Rachmat Yasin Diduga Kondisikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Pernikahan dini di Indonesia masih menjadi isu yang sering dijumpai hingga saat ini di masyarakat. Padahal, batas usia menikah bagi anak dibawah umur telah dinaikkan melalui UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun bagi anak perempuan yang disamakan dengan batas usia menikah bagi anak laki-laki.
Selaras dengan itu, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No.5 tahun 2019 (Perma 5/2019) tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin. Dispensasi izin kawin diberikan oleh pengadian negeri/agama/mahkamah syar’iyah kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan demi memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.